Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)

Tanya:

    Apa hukumnya menemani seseorang untuk sholat berjamaah? (Abdurrahman, Lampung Tengah)

Jawab:

    Menemani seseorang yang belum sholat dengan cara mengerjakan sholat berjamaah dengannya agar ia mendapatkan pahala sholat berjamaah hukumnya disyariatkan.

SEBAB PENAMAANNYA


Shalat tarawih adalah shalat lail (malam) yang dikerjakan pada malam bulan Ramadhan. Sholat tarawih terkadang disebut dengan 'qiyam Ramadhan." Bila pada malam-malam selain Ramadhan biasanya disebut sholat malam (qiyamul lail), atau sholat tahajjud.


Kata tarawih adalah bentuk jama' dari dari kata “tarwihah” yang artinya istirahat. (Lihat Fathul Bari, Syarah Shahih Bukhari).


Dinamakan shalat tarawih karena para salaf mengerjakan shalat malam tersebut dengan cara berhenti sejenak untuk beristirahat di tiap-tiap empat rakaat.


Hal ini didasarkan pada riwayat Imam Al Baihaqi dari Aisyah Radliyallahu'anha :





“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat malam empat rakaat lalu istirahat lama sekali sehingga saya merasa iba kepada beliau”.





KEUTAMAANNYA





1. Hadits dari Abu Hurairah Radliyallahu'anhu , Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:





مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ





“Barangsiapa yang menegakkan qiyam ramadhan/ shalat tarawih dengan dasar iman dan ikhlas (mengharapkan pahala) maka akan diampuni dosanya yang telah lalu”. (HR. Bukhari 1/499. Muslim 2/177. Malik 1/113/2. Abu Dawud 1371. An Nasa'i 1/308. At Tirmidzi 1/153. Ad Darimi 2/26. Ibnu Majah 1326)





2. Hadits dari Abu Dzar Radliyallahu'anhu , Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:





إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ





“Sesungguhnya barangsiapa yang shalat bersama Imam hingga selesai maka dicatat baginya (seperti) dia shalat tarawih semalam penuh” (HR. Ibnu Abi Syaibah 2190/2. Abu Dawud 1/217. At Tirmidzi 2/72-73. An Nasa'i 1/237. Ibnu Majah 11/397 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)





TATA CARANYA


Yang paling afdhal (utama) sholat tarawih dikerjakan sebanyak sebelas rakaat, karena inilah yang menjadi kebiasaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sekalipun menurut para ulama diperbolehkan sholat tarawih lebih dari sebelas rakaat.


Hal ini didasarkan pada pernyataan Aisyah رضي الله عنها:





“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dibulan Ramadhan maupun lainnya tidak pernah lebih dari 11 raka'at.“ (HR. Bukhari 2/25, Muslim 2/16. Al Baihaqi 2/495-496 dan Ahmad 6/36)





Teknisnya, sholat ini dilakukan dua rakaat-dua rakaat sekali salam. Lalu beristirahat (tarawih) setelah rakaat keempat dan kedelapan, baru kemudian dilanjutkan dengan sholat witir tiga rakaat baik dengan sekali salam tanpa takhiyat awal atau dengan dua kali salam.





Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :





صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى





"Sholat malam itu dua rakaat dua rakaat." (HR. Bukhari No 946)





Adapun dalil yang menyatakan dibenarkannya witir tiga rakaat dengan dua kali salam adalah :





عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يُصَلِّي فِي الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِي الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوَتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ





"Dari Aisyah ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sholat di kamar sedangkan saya berada didalam rumah, beliau memisahkan antara rakaat yang genap dan yang ganjil dengan salam yang terdengar oleh kami." (HR. Ahmad No 24018 dan Ibnu Hibban No 2433)





Sedangkan dalil tentang diperbolehkannya witir tiga rakaat dengan sekali salam tanpa ada takhiyat awal adalah perkataan Aisyah:





"Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan sholat witir tiga rakaat dan beliau tidak duduk kecuali pada rakaat yang terakhir." (HR. Malik No 466, Nasai 3/234 dan Hakim 1/204)





Wallahu A'lam Bish Showab.




Tanya:

Adakah sholat sunnah sebelum maghrib dan isya? (Adi, Kota Bumi)

Jawab:

Pada dasarnya setiap antara adzan dan iqamah ada sholat sunnah yang dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

Tanya:

Boleh tidak saya sholat tahajjud setelah berhubungan suami istri hanya dengan wudhu saja karena malam itu terasa dingin?

Jawab:

Seorang suami yang telah menggauli istrinya, kemudian keduanya akan melakukan sholat baik sholat tahajjud maupun sholat sunnah yang lain, maka keduanya wajib mandi janabat, tidak cukup hanya berwudhu, karena wudhu tidak dapat menghilangkan hadats besar, berwudhu hanya dapat menghilangkan hadats kecil. Adapun berhubungan suami istri termasuk hadats besar dan hanya dapat dihilangkan dengan cara mandi.

Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam riwayat beikut:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ


“Apabila seorang (suami) menduduki empat anggota tubuh istri(nya) dan kedua alat kelamin telah bertemu maka ia telah wajib mandi.” (HR. Muslim No 349)

Dalam riwayat lain disebutkan:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ فَعَلْتُهُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاغْتَسَلْنَا


“Dari Aisyah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ia berkata: “Jika dua alat kelamin bertemu (maksudnya berhubungan intim antara suami istri) maka sungguh telah mewajibkan mandi. Aku melakukan hal tersebut dengan Rasulullah r lalu kamipun mandi.” (HR. Ibnu Majah No 608 dan dishahihkan oleh Albani)

Jadi setelah melakukan hubungan intim antara suami istri maka mereka berdua harus mandi, tidak boleh diganti dengan hanya berwudhu.

Namun jika cuaca sangat dingin yang jika mandi akan menyebabkan sakit bahkan binasa, sementara tidak ada alat yang dapat memanaskan air, maka dalam hal ini ia bisa mengganti mandi dengan tayammum, bukan dengan wudhu, karena tayammum dapat berfungsi juga sebagai pengganti mandi jika seseorang tidak mendapatkan air atau terhalang untuk menggunakan air karena dingin yang sangat, tempat airnya tidak aman atau karena faktor-faktor yang membolehkan lainnya. (Lihat Sholatul Mukmin, Syeikh Saad Al Qahthani 1/87)

Hal ini didasarkan pada kisah yang menimpa Amru bin ash ketika beliau junub dimalam hari dan saat itu cuaca sangat dingin, beliau mengisahkan:

عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ فِي غَزْوَةِ ذَاتِ السُّلَاسِلِ فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلِكَ فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِي الصُّبْحَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ فَأَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي مَنَعَنِي مِنَ الِاغْتِسَالِ وَقُلْتُ إِنِّي سَمِعْتُ اللَّهَ يَقُولُ ( وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ) فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا


“Dari Amru bin Ash ia berkata: “Pada suatu malam yang dingin dalam pertempuran Dzati Sulasil aku mimpi basah. Aku khawatir jika aku mandi aku akan binasa, maka akupun bertayammum kemudian aku mengimami sholat shubuh sahabat-sahabatku. Merekapun lalu menyebutkan (melaporkan) hal ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hai Amru, engkau mengimami sholat shubuh sahabat-sahabatmu sementara engkau dalam keadaan junub?”. Lalu akupun menceritakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam apa yang menghalangiku untuk mandi dan aku berkata: Sesungguhnya Aku mendengar Allah berfirman: “(Artinya) Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepada kalian.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun tertawa dan tidak mengucapkan sesuatupun.” (HR. Abu Daud No 334 dan dishahihkan oleh Albani)

Tanya:

Bagaimana hukumnya setelah khutbah saya bertayammum?

Jawab:

Jika anda seorang khatib Jum’at dan ketika selesai atau ditengah-tengah khutbah anda berhadats, maka anda harus berwudhu kembali sebelum sholat dan tidak boleh diganti dengan tayammum kecuali bila anda termasuk orang yang diperbolehkan untuk bertayammum karena sakit atau tidak ada air untuk berwudhu, atau karena yang lainnya.


Adapun para jamaah, kiranya diminta untuk menunggu sejenak hingga sang khatib tersebut selesai berwudhu lalu ia memimpin sholat, karena sebaiknya orang yang khutbah itu merangkap menjadi imam sekaligus. Meskipun hal ini bukanlah suatu hal yang hukumnya wajib. Namun demikianlah yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Wallahu A’lam Bish Showab.

Tanya:

Apakah khatib boleh menggerak-gerakkan tangannya dalam khutbah atau hanya diam? (Abu Haitsam, Natar)

Jawab:
Ketika sedang khutbah seorang khatib hendaknya tidak menggerak-gerakkan tangannya, baik dengan mengangkatnya, menunjuk kearah tertentu atau mengisyaratkan kepada sesuatu. (Lihat Syarh Mumti’, Syeikh Utsaimin 5/85 dan Sholatul Mukmin, Syaikh Saad Al Qahthani 2/823)

Seorang khatib hanya boleh mengisyaratkan dengan jari telunjuknya dalam khutbah, itupun ketika ia berdoa, bukan saat ditengah-tengah khutbahnya , sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:


عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ قَالَ رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ فَقَالَ قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ

“Dari Hushain dari ‘Umarah bin Ru’aibah (beliau adalah salah seorang sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , pent) ia berkata bahwa ia melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar mengangkat kedua tangannya. Lalu ia (’Umarah) berkata: “Semoga Allah memburukkan kedua tangan ini, sungguh aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (saat berdoa dalam khutybahnya) tidak lebih dari mengisyaratkan dengan jari telunjuk beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim No 874)

Tangan seorang khatib ketika sedang khutbah hendaknya diam dan pandangannya melihat ke arah depan, tidak menghadapkan tubuh dan wajahnya ke kiri dan ke kanan. Demikianlah tuntunan yang benar yang dipraktekkan Rasulullah r dalam khutbah jum’at.

Imam ‘Atho dan Asy-Sya’bi berkata:


كَانَ رَسُوْلُ اللهِ r إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ ثُمَّ قَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika beliau telah naik keatas mimbar beliau menghadapkan wajahnya kehadapan orang-orang kemudian mengucapkan “Assalamualaikum.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 2/114)

(Lihat Hadyu Nabi r fi Khutbatil Jum’ah, Syeikh Anis Thahir Al Indunisi, edisi Indonesia: Petunjuk Nabi Dalam Khutbah Jum’at hal : 23)

Bahkan Imam Ibnu Hajar mengkategorikan menoleh kekanan dan kekiri dalam berkhutbah merupakan perbuatan bid’ah.(lihat Al Mughni 3/179 dan Asy-Syarhul Kabir 5/240).

Wallahu A’lam Bish Showab.

Tanya:

Apa yang dimaksud dengan sholat dengan memakai alas kaki? (Sukamto, GPM)

Jawab:

Sholat dengan memakai alas kaki maksudnya adalah melakukan sholat dengan tetap memakai terompah, sandal atau yang sejenisnya, dengan tidak melepasnya.

Pada dasarnya sholat dengan memakai alas kaki ini merupakan suatu amalan yang disyariatkan bagi kaum muslimin, berdasarkan  pada riwayat yang shahih berikut ini:

عَنْ أَبِي مَسْلَمَةَ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسِ بْنِ مَالِك أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي النَّعْلَيْنِ قَالَ نَعَمْ


"Dari Abu Maslamah Said bin Yazid ia berkata: "Aku bertanya kepada Anas bin Malik apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sholat dengan menggunakan dua sandal?" Ia menjawab: "Ya." (HR. Muslim No 862)

Mengomentari hadits ini Imam An Nawawi mengatakan: hadits ini mengandung pelajaran tentang diperbolehkannya sholat dengan mengunakan sandal dan khuff selama diyakini benda-benda tersebut tidak terkena najis. (Lihat Syarah Shohih Muslim 2/319).

Namun dalam melaksanakan sholat dengan menggunakan alas kaki ini harus memperhatikan tingkat maslahat dan mudharat yang ditimbulkan. Artinya ketika seseorang ingin mengamalkan sunnah ini ia harus mengetahui dimana ia sholat, jika ia sholat di masjid yang lantainya beralaskan karpet atau sejenisnya maka tidak sepatutnya hal itu dilakukan karena alas kaki kita akan mengotori dan mencemari karpet tersebut. Namun jika kita sholat dimasjid atau ditempat yang alasnya tanah, pasir, bebatuan, rumput atau semisalnya maka sangat baik jika hal ini diamalkan.


Dan diantara hikmah sholat dengan menggunakan alas kaki adalah untuk meyelisihi orang–orang Yahudi, karena mereka ketika sholat tidak menggunakan alas kaki. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat :
عَنْ يَعْلَى بْنِ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ

"Dari Ya'la bin Syaddad bin Aus dari bapaknya ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Selisihilah orang-orang Yahudi karena sesungguhnya mereka tidak sholat dengan memakai sandal dan khuff mereka." (HR. Abu Daud No 652 dan dishahihkan oleh Albani)

Wallahu A'lam Bish Showab.


Tanya:

Seseorang melakukan safar setelah dhuhur dan pulangnya jam enam sore, bagaimana sholat asharnya?

Jawab:

Jika seseorang melakukan safar setelah dhuhur dan ia pulang jam enam sore atau menjelang waktu maghrib, maka praktis sholat asharnya berarti dilakukan ditengah perjalanan.

Bila ia membawa kendaraan pribadi maka ia bisa singgah dimasjid atau musholla yang ia lewati untuk melakukan sholat ashar tersebut dengan cara diqashar (meringkas sholat dari empat rakaat menjadi dua rakaat). Namun jika ia naik kendaraan umum dan kendaraan tersebut tidak berhenti saat waktu ashar sudah masuk, maka hendaklah ia sholat ashar didalam kendaraan tersebut dengan cara diqashar juga, dan sholatlah sesuai dengan kemampuannya. Jika dapat menghadap kiblat maka harus menghadap kiblat dan melakukannya sambil berdiri dengan melakukan rukuk dan sujud sebagaimana di darat. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka sholatlah sesuai dengan kemampuannya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala :
فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ
"Maka bertakwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian." (Surat At Taghabun : 16)

Dalam ayat lain Allah Ta'ala juga berfirman:
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (Surat Al Baqarah : 286).

Lihat kitab Sholatul Mukmin, Syeikh Saad bin Wahaf Al Qahthani 2/656).

Wallahu A'lam Bish Showab.

Tanya:

Kalau seseorang setelah berwudhu kemudian ia makan dan minum apakah wudhunya batal? (085789817XXX)

Jawab:
Makan dan minum setelah berwudhu tidak membatalkan wudhu kecuali jika seseorang setelah wudhu makan daging onta,

baik yang dipanggang maupun dimasak dengan cara lainnya, maka menurut sebagian ulama hal ini membatalkan wudhunya. (lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal Sayyid Salim 1/138). Pendapat ini dikuatkan pula oleh Imam Nawawi sebagaimana disebutkan dalam Syarah Shahih Muslim (1/328). Dan merupakan pendapat Imam Ahmad, Imam Ibnu Hazm dan juga Imam Ibnu Taimiyah.

Adapun dalil yang dipakai oleh para ulama yang mengkatagorikan batal wudhu seseorang yang makan daging onta adalah:

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».

"Dari Jabir bin Samurah bahwasanya ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam: "Apakah aku mesti berwudhu karena makan daging kambing? Beliau menjawab: "Jika engkau mau maka wudhulah, namun jika tidak maka tidak mengapa." Ia bertanya (lagi); "Apakah aku mesti berwudhu jika makan daging onta?" Beliau menjawab: "Ya, berwudhulah jika engkau makan daging onta." (HR. Muslim No 828)

Dalam riwayat lain disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ وَلاَ تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ وَتَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الإِبِلِ وَلاَ تَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الْغَنَمِ

"Dari Abdullah bin Umar ia berkata : "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda: "Berwudhulah kalian lantaran kalian makan daging onta dan kalian tidak perlu berwudhu lantaran kalian makan daging kambing. Berwudhulah kalian lantaran kalian minum susu onta dan kalian tidak perlu berwudhu lantaran kalian minum susu kambing." (HR. Ibnu Majah No : 536)

Namun menurut jumhur ulama, Abu Hanifah, Malik, Asy Syafii dan Ats Tsauri memakan daging onta itu tidak membatalkan wudhu. Mereka berdalil dengan hadits berikut:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ آخِرَ الْأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرْكُ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ

"Dari Muhammad bin Munkadir ia berkata: "Aku mendengar Jabir bin Abdillah berkata: "Perkara yang terakhir dari (ketetapan) Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam adalah meninggalkan wudhu dari makanan yang disentuh api." (HR. Nasai No 185 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani)

Wallahu a'lam bish showab.

Tanya:
Apakah hukum membaca sholawat badar? (Budi, Padang Ratu)

Jawab:
Sholawat badar adalah salah satu bentuk sholawat yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam. Di dalam sholawat tersebut banyak terdapat lafadz-lafadz tawassul yang bid’ah, yaitu tawassul kepada ahli badar, mereka para sahabat yang meninggal dunia ketika perang Badar. Para Ulama telah menjelaskan bahwa tawassul dengan orang yang meninggal dunia adalah bentuk tawassul yang dilarang. (Lihat Kitabut Tauhid, Syaikh Sholih Fauzan)

Oleh karena itu tidak boleh kita membaca sholawat Badar ini,apalagi sampai meyakini keutamaan-keutamaan tertentu jika membaca sholawat badar, ini adalah keyakinan yang sama sekali tidak ada dasar dan tuntunannya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam. Dan kalau kita ingin membaca sholawat maka bacalah sholawat Ibrahimiyah, sholawat yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam kepada ummatnya sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut :

عَنْ عَبْدِالرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ لَقِيَنِي كَعْبُ بْنُ عُجْرَةَ فَقَالَ أَلَا أُهْدِي لَكَ هَدِيَّةً سَمِعْتُهَا مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ بَلَى فَأَهْدِهَا لِي فَقَالَ سَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ الصَّلَاةُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ عَلَّمَنَا كَيْفَ نُسَلِّمُ عَلَيْكُمْ قَالَ قُولُوا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

“Dari Abdurrahman bin Abi Laila ia berkata: “Kaab bin Ujrah bertemu denganku lalu berkata: “Maukah engkau aku beri hadiah  yang aku dengar dari Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam ?” “Mau hadiahkanlah untukku,” jawabku. Ia berkata: “Kami pernah bertanya kepada Rasulullah, kami berkata: “Hai Rasulullah, bagaimana lafadz bersholawat kepadamu para ahli bait, karena sesungguhnya Allah telah mengajari kami bagaimana mengucapkan salam atasmu, Beliau bersabda: “Ucapkanlah oleh kalian: “Allahumma Sholli ‘alaa Muhammad… innaka hamidun majid” (Artinya) Ya Allah, berilah rahmat kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah, Berilah berkah kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.” (HR. Bukhari No 3190)

Tanya:

Bagaimana orang yang sholat id hanya mendapatkan satu rakaat atau bahkan tidak mendapatkan sholat id sama sekali?

Jawab:

Jika seseorang mendapati satu rakaat sholat id bersama imam, maka setelah imam salam hendaklah ia berdiri lalu menambah dengan satu rakaat lagi lalu salam. Bahkan jika ia mendapati sang imam sedang duduk tasyahhud, hendaklah ia duduk sepertinya lalu ketika sang imam salam hendaklah ia berdiri dan menyempurnakan sholatnya dengan menambah dua rakaat. (Lihat Al Mughni, Imam Ibnu Qudamah 3/285)

Dan jika ketika ia datang ke tanah lapang ia mendapati sholat id sudah selesai maka ia dapat mengqadhanya dengan melakukan sholat dua rakaat. Tentang hal ini Imam Bukhari membuat bab khusus dalam kitab Shahihnya:

بَاب إِذَا فَاتَهُ الْعِيدُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ

"Bab Jika seseorang tidak mendapati sholat Id maka hendaklah ia sholat dua rakaat."

Kemudian beliau membawakan atsar dari salah seorang tabiin yang bernama Atho' ibnu Abi Rabah :
قَالَ عَطَاءٌ إِذَا فَاتَهُ الْعِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

"Atho' berkata: Jika seseorang tidak mendapati sholat Id maka hendaklah ia sholat dua rakaat." (Shahih Bukhari, Kitabul Idain)

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, seperti Imam Bukhari, Imam An-Nakha'i, Malik, Asy-Syafi'I, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Abu Tsaur, Ibnu Mundzir, Imam Ibnu Qudamah dan Ibnu Hajar Al Asqalani. (Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar 2/474, Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/285 dan Sholatul Mukmin, Syeikh Al Qahthani 2/861)

Namun ada juga pendapat yang menyatakan bahwa jika seseorang tertinggal dari sholat id hendaklah ia mengqadha dengan melakukan shoslat empat rakaat. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, dan Imam Ats-Tsauri. Beliau berhujjah dengan atsar dari sahabat Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu :
مَنْ فَاتَهَ الْعِيْدُ مَعَ الْإِمَامِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

"Barangsiapa yang tidak mendapati sholat Id bersama imam, maka hendaklah ia sholat empat rakaat."

Wallahu A'lam Bish Showab. (Lihat Sholatul Mukmin, Syeikh Al Qahthani 2/861)

Tanya:
Apa ada mandi jum'at bagi wanita muslimah ? (Oti', Kedaton)

Jawab:
Wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat jum'ah sebagaimana laki-laki,
namun seandainya wanita ingin menghadiri sholat jum'at diperbolehkan selama tidak menimbulkan fitnah, akan tetapi sholat dhuhur dirumah lebih baik baginya dari pada melaksanakan sholat jum'at. Andaikata ia menghadiri jum'at maka disunnahkan untuk mandi sebagaimana kaum lelaki disunnahkan untuk mandi pada hari itu. Akan tetapi jika ia hanya melakukan sholat dhuhur dirumah maka tidak perlu harus mandi terlebih dahulu. Wallahu a’lam.

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.