Tanya :
Apakah benar bahwa air kencing Rasulullah boleh di minum?
Jawab :
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam menjelaskan bahwa air kencing manusia itu najis, bahkan bayi yang baru dilahirkanpun air kencingnya najis. Sebagaimana sabda beliau :
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ
"(Membersihkan) kencing bayi perempuan dengan di cuci dan kencing bayi laki-laki dengan dipercikkan air di atasnya. "(HR. Nasa'i No 304)
Adapun air kencing binatang yang halal bisa di jadikan obat boleh di minum dalam artian hal itu tidak najis, tapi kalau air kencing manusia para ulama sepakat bahwa air kencing manusia adalah najis, dan kalau hal ini menempel ketubuh manusia maka harus di cuci, dan setiap yang najis tidak boleh di minum seperti bangkai, kotoran dan lainya.
Maka kalau ada yang berpendapat bahwa air kencing Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam boleh diminum, pendapat ini perlu dipertanyakan keabsahan dalilnya. Wallahu Ta'ala a'lam bish showab
Artikel Menarik Lainnya:
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Bertayammum Ketika Sakit Dan Cuaca Dingin
- Wanita Yang Sedang Nifas Boleh Menikah
- Hukum Orang Yang Lupa Mandi Junub
- Wanita Haid Boleh Berdoa
- Wanita Berhadats Besar Memotong Kuku dan Rambut
- Menyentuh Wanita setelah Wudhu
- Berwudhu dengan Air PAM
- Tafsir Surat Al Maidah Ayat ke 6 Tentang Mengusap Kepala
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Ukuran Menyiram Dalam Mandi Wajib
- Orang Junub Memandikan Mayat
- Bermakmum Dengan Imam yang Mengusap Sebagian Kepala
- Masalah Menyapu Kepala
- Orang Junub Tidak Dilarang Memotong Rambut dan Kuku
- Najis Kencing Bayi
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
apa gunanya kalian bicarakan hal kotor ini untuk rasulullah, tak sopan dan tak punya tata krama kepada manusia yang agung kekasihnya Allah. bukan umatnya yang mengotori pribadinya. taubatlah..!
saudara Lukman, kami hanya menjawab pertanyaan yang diajukan kepada kami, tidak ada niatan sama sekali untuk membicarakan hal kotor tentang Rasulullah seperti yang anda tuduhkan, apakah jawaban kami salah, kalau salah tolong luruskan dengan hujjah dan dalil, kamipun akan menerima dengan senang hati, tapi tolong jangan dengan emosi karena itu hanya akan menunjukkan jati diri anda yang sebenarnya.
Assalamualaikum..
ikut nimbrung..
memang terdapat riwayat mengenai hal ini.
saya copy dari : http://al-ahkam.net/forum09/viewtopic.php?f=156&t=38160
Sahabat menelan darah dan air kencing Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã ?
Malik bin Sinan (ayah Abu Said Al-Khudri) dalam Perang Uhud telah menelan darah Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã yang keluar dari luka di pipi beliau. (Ibn Qayyim, Zadul Ma`ad, 3/94; Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri, Ar-Rahiqul Makhtum, hal. 219; Qadhi Iyadh, Asy-Syifa bi-Ta'rif Huquq Al-Mushthafa, hal. 40).
Al-Mubarakfuri menulis bahwa :
"Malik bin Sinan ayah Abu Said Al-Khudri telah menyedut darah dari pipi Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã sampai menelannya. Nabi Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã bersabda, "Ludahkanlah itu!" Malik bin Sinan menjawab,"Demi Allah, aku tidak akan meludahkannya." Kemudian dia berbalik dan berperang. Berkatalah Nabi Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã ,"Barangsiapa ingin melihat seseorang dari penduduk surga, hendaklah ia melihat orang ini," Malik bin Sinan kemudian mati syahid." (Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri, Ar-Rahiqul Makhtum, hal. 219)
Bagaimana hukum menelan darah Rasulullah? Menelan darah Rasulullah hukumnya boleh (mubah), kerana darah Rasulullah adalah suci, bukan najis sebagaimana darah manusia umumnya. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami' li Ahkam Ash-Shalah, 1/74). Hal ini termasuk dalam khususiyat yang hanya dimiliki Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã , tidak dimiliki oleh manusia lainnya.
Imam Qadhi Iyad dalam kitabnya Asy-Syifa bi-Ta'rif Huquq Al-Mushthafa, hal. 39 telah membuat satu pasal berjudul : "Fasal Mengenai Kebersihan Tubuhnya, Kewangian Bau Badannya, dan Kebersihannya dari Kotoran-Kotoran dan Cacat- Cacat Tubuh." Dalam fasal itu Imam Qadhi Iyad menyatakan salah satu khususiyat Nabi Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã sebagai berikut :
"Adapun kebersihan tubuhnya, kewangian bau badannya dan keringatnya dan kebersihannya dari kotoran-kotoran dan cacat-cacat tubuh, maka Allah telah mengkhususkan Nabi Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã dalam hal-hal tersebut dengan khususiyat- khususiyat yang tidak dijumpai pada selain beliau." (Qadhi Iyad, Asy-Syifa bi-Ta'rif Huquq Al-Mushthafa, hal. 39).
Dalam fasal inilah, Imam Qadhi Iyad menukilkan banyak riwayat-riwayat sebagai dalil bagi bab tersebut, di antaranya adalah riwayat bahwa Malik bin Sinan yang menelan darah Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã dalam Perang Uhud. Qadhi Iyad berkata :
"Di antaranya riwayat mengenai ini adalah tindakan Malik bin Sinan meminum dan menyedut darah Rasul Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã saat Perang Uhud, dan adanya izin Nabi Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã baginya melakukan itu, dan sabda beliau : "Dia tidak akan terkena api neraka." (Qadhi Iyad, Asy-Syifa bi-Ta'rif Huquq Al-Mushthafa, hal. 40).
Riwayat lain yang dinukilkan Imam Qadhi Iyad adalah tindakan Abdullah bin Zubair yang meminum darah bekam Rasulullah dan tindakan ini tidak diingkari oleh Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã .
Diriwayatkan pula bahwa ada seorang wanita telah meminum air kencing Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã , maka Rasululah Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã bersabda kepada wanita itu : "Kamu tidak akan pernah lagi mengeluhkan sakit perutmu selama-lamanya." .
Imam Qadhi Iyad menyatakan bahwa hadits wanita yang meminum air kencing Rasul Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã adalah hadits sahih, yang menurut Ad-Daruquthni hadits ini dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Nama wanita itu adalah Barakah .(Qadhi Iyad, Asy-Syifa bi-Ta'rif Huquq Al-Mushthafa, hal. 40).
Dengan demikian, jelaslah bahwa menelan darah Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã adalah mubah, karena darah Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã tidak najis. Ini merupakan salah satu khususiyat Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÂáå æÓáã yang tidak dimiliki oleh orang lain.
Wabillahi taufiq