Tanya:
Bagaimana status adik perempuan yang kakaknya sepersusuan dengan ana, apakah haram dinikahi? (081394200XXX)
Jawab:
Jika kita memiliki saudara sepersusuan maka adik perempuan dari saudara sepersusuan kita hukumnya sama dengan adik kandung kita yakni ia termasuk wanita yang haram untuk dinikahi selamanya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shollallahu 'alaihi wasallam :
يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
"Kemahraman karena sepersusuan itu seperti kemahraman karena nasab (hubungan darah/ keturunan)." (HR. Muslim No 2621)
Dalam riwayat lain disebutkan:
إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ
"Sesungguhnya persusuan itu menjadikan mahram seperti mahram yang disebabkan karena kelahiran (hubungan darah)." (HR. Bukhari No 2452)
Wallahu A'lam Bish Showab.
Artikel Menarik Lainnya:
Fiqih
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
muamalah
adik saudara sepersusuan
0 Responses to Status Adik Dari Saudara Sepersusuan