Tanya:
Apakah shahih hadits yang menyatakan bahwa ada sebagian orang yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat jum'at?
Jawab:
Didalam Sunan Abu Daud terdapat riwayat yang menjelaskan adanya beberapa orang yang tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat jum'at. Riwayat tersebut adalah:
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنِ النَّبِيِّ
قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
"Dari Thariq bin Syihab dari Nabi shallallahu 'alaihi wasalam beliau bersabda: "Sholat jum'at itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang sakit." (HR. Abu Daud No 1067)
Dalam riwayat lain dari Tamim Ad-Dari radhiallahu 'anhu disebutkan:
الْجُمُعَةُ وَاجِبَةٌ إِلاَّ عَلَى امْرَأَةٍ أَوْ صَبِيٍّ أَوْ مَرِيضٍ أَوْ عَبْدٍ أَوْ مُسَافِرٍ
"Sholat jum'at itu wajib, kecuali bagi wanita, anak-anak, orang sakit, hamba sahaya dan musafir." (HR. Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 3/361)
Hadits ini shahih jika dihimpun secara keseluruhan dari semua jalur periwayatannya. Dan diantara para ulama yang menshahihkannya adalah Imam Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 3/361, Imam Nawawi dalam Majmu' Syarh Muhadzab 4/349, juga Imam Hakim dalam AI-Mustadrak 1/288, Imam Adz-dzahabi, Ibnu Hajar, al Mubarakfuri dan Syeikh Nashiruddin Albani dalam Irwaul Ghalil 3/54.
Hadits Tentang Orang-Orang Yang Boleh Meninggalkan Sholat Jum'at
Diposting oleh
Irfani, S.Pd.I
Sabtu, 02 Agustus 2008
0 Responses to Hadits Tentang Orang-Orang Yang Boleh Meninggalkan Sholat Jum'at