Monday, April 28, 2025

Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)

Menyentuh Wanita setelah Wudhu

Diposting oleh Irfani, S.Pd.I Rabu, 20 Agustus 2008

Tanya:
Bagaimana hukumya jika seseorang sudah wudhu' kemudian bersentuhan dengan wanita apakah batal wudhu'nya?

Jawab:
Dalam hal ini ada silang pendapat dari para ulama apakah ia membatalkan wudhu ataukah tidak, Yang populer menurut madzhab Syafii menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Sedang yang paling rajih adalah tidak membatalkan wudhu karena Rasulullah  shallalahu 'alaihi wasallam   pernah mencium istrinya sedang beliau sudah berwudhu' dan tidak mengulangi wudhu kembali. Hal ini berdasarkan hadits:



عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ
قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

"Dari Aisyah bahwasanya Nabi  shallalahu 'alaihi wasallam   pernah mencium sebagian isterinya kemudian keluar menuju sholat dan tidak berwudhu lagi. " (HR.Tirmidzi No 79, dishahihkan oleh Albani)

Seandainya menyentuh wanita itu membatalkan wudhu niscaya beliau akan wudhu kembali sebelum melaksanakan sholat. (Lihat Fatwa Lajnah Daimah 5/266)

Artikel Menarik Lainnya:

Fiqih
menyentuh wanita

    6 Responses to Menyentuh Wanita setelah Wudhu

    1. kalau wanita itu istrinya yang sah, secara logika, ya ndhak membatalkan wudhu to ya...
      karena dengan menikah, gugurlah berbagai larangan syar'i terhadap pasangan (lelaki dan perempuan) yang tadinya berlaku, misalnya bersentuhan, berpandangan, berciuman, berhubungan suami-istri, dan sebagainya.
      dari hadits itu sudah jelas bahwa rasulullah malah mencium istri beliau (tentu saja bukan french kissing ya). apalagi kalau cuma bersinggungan, seharusnya tidak membatalkan hukum wudlu tersebut.
      kecuali setelah berwudlu melakukan hubungan intim, ya aturan dan status untuk itu kan sudah jelas, yakni sedang berjunub. bukan hanya wudlunya batal, melainkan harus mandi wajib malah.
      wallaahu a'lam bissawaab

       
    2. richi Says:
    3. Menurut logika saya, tidak batal wudhunya jika : " bersentuhan dengan wanita istrinya atau bukan istrinya, sengaja atau tidak disengaja, asalkan tidak ada NAFSU SYAHWAT yang menyertainya ".
      Memang tafsiran bersentuhan itu sangat banyak dan luas sekali, dari yang kecil sampai yang sangat besar pengertiannya. Dan yang paling baik kita lakukan adalah TIDAK BERSENTUHAN sama sekali, kecuali tidak sengaja tersentuh, karena dikhawatirkan NAFSU SYAHWAT ikut di dalamnya. Yang mengakibatkan sia - sialah shalat kita nanti.
      Salah satu nafsu syahwat yang menyertainya yaitu : sengaja menyentuh wanita itu. Kenapa tidak menunggu kita selesai shalat dulu toh ? paling juga memakan waktu 7 menit.
      wallaahu a’lam bissawaab
      wassalam

       
    4. Rinaldi Says:
    5. Menurut saya bersentuhan dengan wanita, muhrim maupun bukan muhrim tidak membatalkan wudhu. Karena sepanjang yang saya tau tidak ada dalil yang kuat membatalkan wudhu jika menyentuhkan wanita. Malalahan sebaliknya dalil yang mengatakan menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu sangat kuat dan berasal dari sumber yang terpercaya.

      “Dari Aisyah bahwasanya Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam pernah mencium sebagian isterinya kemudian keluar menuju sholat dan tidak berwudhu lagi. ” (HR.Tirmidzi No 79, dishahihkan oleh Albani)

       
    6. fikar Says:
    7. aslm.memang benar tidak ada satupun hadist yang menjelaskan bahwa
      menyentuh wanita setelah wudhu itu membatalkan wudhu, walaupun wanita itu Mahrom atau tidak mahrom. Jika kita bersentuhan dengan yg bukan mahrom hukumnya dosa. Jadi kt tdk boleh mngambil kesimpulan tanpa dasar Quran Hadits yang kuat.

       
    8. indra Says:
    9. menurut pendapat saya... bagaimana baiknya sjaa

       
    10. lukman Says:
    11. ga usah kata imam-imam, dah jelas di al-qur'an lafad او لمستم النساء secara etimologinya berarti bersentuhan, ya baaatal wudhunya. hadits bisa termansukh (terhapus hukumnya)dengan al-qur'an tidak sebaliknya, hukum ini dari Allah jangan dilogika-kan. dan semua jumhur mufassirin menyepakati hal ini. pendapat sebagian tak bisa dijadikan sandaran hukum, bisa kacau agama ini.

       

    Posting Komentar

    Daftar Isi Dialog

    Pilihan Menu

    Dialog Terpopuler

    Jumlah Pengunjung Dialog

    .