Tanya:
Bagaimana hukumya jika seseorang sudah wudhu' kemudian bersentuhan dengan wanita apakah batal wudhu'nya?
Jawab:
Dalam hal ini ada silang pendapat dari para ulama apakah ia membatalkan wudhu ataukah tidak, Yang populer menurut madzhab Syafii menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Sedang yang paling rajih adalah tidak membatalkan wudhu karena Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam pernah mencium istrinya sedang beliau sudah berwudhu' dan tidak mengulangi wudhu kembali. Hal ini berdasarkan hadits:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ
قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
"Dari Aisyah bahwasanya Nabi shallalahu 'alaihi wasallam pernah mencium sebagian isterinya kemudian keluar menuju sholat dan tidak berwudhu lagi. " (HR.Tirmidzi No 79, dishahihkan oleh Albani)
Seandainya menyentuh wanita itu membatalkan wudhu niscaya beliau akan wudhu kembali sebelum melaksanakan sholat. (Lihat Fatwa Lajnah Daimah 5/266)
Artikel Menarik Lainnya:
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Bertayammum Ketika Sakit Dan Cuaca Dingin
- Wanita Yang Sedang Nifas Boleh Menikah
- Hukum Orang Yang Lupa Mandi Junub
- Wanita Haid Boleh Berdoa
- Wanita Berhadats Besar Memotong Kuku dan Rambut
- Berwudhu dengan Air PAM
- Tafsir Surat Al Maidah Ayat ke 6 Tentang Mengusap Kepala
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Ukuran Menyiram Dalam Mandi Wajib
- Orang Junub Memandikan Mayat
- Bermakmum Dengan Imam yang Mengusap Sebagian Kepala
- Masalah Menyapu Kepala
- Air Kencing Rasulullah Najis
- Orang Junub Tidak Dilarang Memotong Rambut dan Kuku
- Najis Kencing Bayi
kalau wanita itu istrinya yang sah, secara logika, ya ndhak membatalkan wudhu to ya...
karena dengan menikah, gugurlah berbagai larangan syar'i terhadap pasangan (lelaki dan perempuan) yang tadinya berlaku, misalnya bersentuhan, berpandangan, berciuman, berhubungan suami-istri, dan sebagainya.
dari hadits itu sudah jelas bahwa rasulullah malah mencium istri beliau (tentu saja bukan french kissing ya). apalagi kalau cuma bersinggungan, seharusnya tidak membatalkan hukum wudlu tersebut.
kecuali setelah berwudlu melakukan hubungan intim, ya aturan dan status untuk itu kan sudah jelas, yakni sedang berjunub. bukan hanya wudlunya batal, melainkan harus mandi wajib malah.
wallaahu a'lam bissawaab
Menurut logika saya, tidak batal wudhunya jika : " bersentuhan dengan wanita istrinya atau bukan istrinya, sengaja atau tidak disengaja, asalkan tidak ada NAFSU SYAHWAT yang menyertainya ".
Memang tafsiran bersentuhan itu sangat banyak dan luas sekali, dari yang kecil sampai yang sangat besar pengertiannya. Dan yang paling baik kita lakukan adalah TIDAK BERSENTUHAN sama sekali, kecuali tidak sengaja tersentuh, karena dikhawatirkan NAFSU SYAHWAT ikut di dalamnya. Yang mengakibatkan sia - sialah shalat kita nanti.
Salah satu nafsu syahwat yang menyertainya yaitu : sengaja menyentuh wanita itu. Kenapa tidak menunggu kita selesai shalat dulu toh ? paling juga memakan waktu 7 menit.
wallaahu a’lam bissawaab
wassalam
Menurut saya bersentuhan dengan wanita, muhrim maupun bukan muhrim tidak membatalkan wudhu. Karena sepanjang yang saya tau tidak ada dalil yang kuat membatalkan wudhu jika menyentuhkan wanita. Malalahan sebaliknya dalil yang mengatakan menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu sangat kuat dan berasal dari sumber yang terpercaya.
“Dari Aisyah bahwasanya Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam pernah mencium sebagian isterinya kemudian keluar menuju sholat dan tidak berwudhu lagi. ” (HR.Tirmidzi No 79, dishahihkan oleh Albani)
aslm.memang benar tidak ada satupun hadist yang menjelaskan bahwa
menyentuh wanita setelah wudhu itu membatalkan wudhu, walaupun wanita itu Mahrom atau tidak mahrom. Jika kita bersentuhan dengan yg bukan mahrom hukumnya dosa. Jadi kt tdk boleh mngambil kesimpulan tanpa dasar Quran Hadits yang kuat.
menurut pendapat saya... bagaimana baiknya sjaa
ga usah kata imam-imam, dah jelas di al-qur'an lafad او لمستم النساء secara etimologinya berarti bersentuhan, ya baaatal wudhunya. hadits bisa termansukh (terhapus hukumnya)dengan al-qur'an tidak sebaliknya, hukum ini dari Allah jangan dilogika-kan. dan semua jumhur mufassirin menyepakati hal ini. pendapat sebagian tak bisa dijadikan sandaran hukum, bisa kacau agama ini.