Tanya:
Bagaimana hukumnya seorang yang junub ia memandikan mayat?
Jawab:
Orang yang junub boleh memandikan mayat karena tidak ada syarat dari Rasulallah shallalahu 'alaihi wasallam bahwa yang memandikan mayat haruslah seorang yang suci dari hadats besar dan kecil. Demikian pula halnya wanita yang sedang haid ia boleh memandikan mayat. (Fatwa Lajnah Daimah 8/369)
0 Responses to Orang Junub Memandikan Mayat