Tanya:
Dahulu kami pernah membangun (menembok) kuburan nenek kami, lalu bagaimana sikap kami setelah kami tahu hukumnya bahwa hal itu tidak dibenarkan?
Jawab:
Pada dasarnya kita tidak di perbolehkan membangun atau menembok kuburan karena hal ini dilarang oleh Rasulullah r sebagaimana disebutkan dalam hadits:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ
أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
"Dari Jabir ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam melarang untuk mengecat kuburan dengan kapur, duduk diatasnya dan membangunnya. " (HR. Muslim No 970)
Oleh karenanya bagi kuburan yang sudah di permanenkan maka hendaknya sebisa mungkin dikembalikan pada keadaan asalnya apabila hal ini tidak menimbulkan kemudlaratan yang lebih besar, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam menguburkan jenazah salah seorang sahabat, pusaranya dibuat gundukan kira-kira setinggi sejengkal dari permukaan tanah lalu diberi tanda di dekat kepalanya dengan menggunakan batu ataupun yang lainnya. Wallahu Ta'ala a'lam bish showab
0 Responses to Perihal Menembok Kuburan