Tanya:
Bagaimana tafsir surat Al Maidah ayat yang ke 6 tentang mengusap kepala? (Sairin, Lampung Timur)
Jawab:
Di dalam surat A1 Maidah ayat yang keenam, Alloh ta'ala berfirman "wamsahu biru'usikum" dan usaplah kepala kepala kalian, kalau kita lihat sifat wudhu' Nabi shallalahu 'alaihi wasallam beliau mengusap dari kepala bagian depan di sapu dengan kedua tangan sampai ke kepala bagian belakang (tengkuk), lalu kembali lagi kedepan ketempat semula. Jadi, bukan sebagian kepala saja yang diusap akan tetapi seluruh kepala, Hal ini berdasarkan kesaksian salah seorang sahabat Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam yang bernama Abdullah bin Zaid radhiallahu 'anhu beliau mensifati wudhu Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam :
ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
"Kemudian beliau mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, beliau mengusap kedepan dan kebelakang. Beliau memulai dengan (mengusap) kepala bagian depan lalu menjalankan kedua tangannya kebelakang sampai ketengkuk, kemudian kembali mengusap kedepan ketempat awal memulainya. " (HR. Bukhari No 179)
Artikel Menarik Lainnya:
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Bertayammum Ketika Sakit Dan Cuaca Dingin
- Wanita Yang Sedang Nifas Boleh Menikah
- Hukum Orang Yang Lupa Mandi Junub
- Wanita Haid Boleh Berdoa
- Wanita Berhadats Besar Memotong Kuku dan Rambut
- Menyentuh Wanita setelah Wudhu
- Berwudhu dengan Air PAM
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Ukuran Menyiram Dalam Mandi Wajib
- Orang Junub Memandikan Mayat
- Bermakmum Dengan Imam yang Mengusap Sebagian Kepala
- Masalah Menyapu Kepala
- Air Kencing Rasulullah Najis
- Orang Junub Tidak Dilarang Memotong Rambut dan Kuku
- Najis Kencing Bayi
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
ini tafsirnya siapa?
Saya sangat menyukai tentang Situs ini. Saya bisa belajar lebih banyak tentang Islam disini. Tetapi kalau bisa di tambah lagi penjelasannya.Waalaikumsalam
Ayat ini berbicara ttg WUDHU`, secara umum wudhu itu ada 2 cara yaitu membasuh dan menyapu, Bagian yang di basuh adalah wajah dan tangan sedangkan yang disapu adalah kepala dan kaki. secara detailnya kita dapat menelah dari hadits nabi saw. yang pasti 2 ketentuan itu harus dipenuhi sebagai syarat wajibnya wudhu`.
menurut ayat ke enam dari surat almaidah "basuhlah mukamu dan kedua lenganmu lalu sapulah kepala dan kedua kakimu" kenapa dalam ajaran sunni justru dibasuh kedua kaki tersebut, bukannya disapu. apa kurang jelas isi ayat ke enam dari surat almaidah tersebut
MEMBASUH dengan MENGUSAP itu nggak sama.
Al Maidah ayat 6:
Di ayat tsb dibedakan antara FAGHSILU (membasuh/mengguyur) dan WAMSAHU
(mengusap)
*Membasuh = mengambil air dg tangan dan mengguyurkan kebagian tubuh yg
dimaksud.
*Mengusap = Tidak mengambil air lagi - tapi langsung mengusapkan
tangan ke bagian tubuh yg dimaksud
hadist kaliii..