Thursday, July 24, 2025

Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)

Hukum Tambal Gigi dan Gigi Palsu

Diposting oleh Irfani, S.Pd.I Jumat, 12 September 2008

Tanya:
Apakah kalau tambal gigi itu termasuk merubah penciptaan Alloh ta'ala dan bagaimana kalau ia meninggal dunia? (Abdullah)

Jawab:
Menambal gigi tidak termasuk merubah ciptaan Allah ta'ala karena ini merupakan bagian dari tidakan preventif jika gigi berlubang yang apabila tidak ditambal maka akan menyebabkan sakit gigi, bahkan andaikata giginya sakit lalu dicabut dan diganti dengan gigi palsu yang dibuat dari emas atau yang lainnya, maka hal ini diperbolehkan selama itu diperlukan.
Dan apabila kelak ia meninggal dunia, sekiranya tidak merusak tubuhnya maka gigi palsu tersebut hendaknya dicabut, akan tetapi jika mencabutnya merusak tubuh si mayyit, maka gigi palsu tersebut tidak harus dicabut kembali.
(Lihat Majmu' Fatawa, Syeikh Utsaimin 11 / 101)

Artikel Menarik Lainnya:

gigi palsu
    tambal gigi

      1 Responses to Hukum Tambal Gigi dan Gigi Palsu

      1. The MayZ Says:
      2. Lha Kalu Hukumnya mempangur gigi gmana????

         

      Posting Komentar

      Daftar Isi Dialog

      Pilihan Menu

      Dialog Terpopuler

      Jumlah Pengunjung Dialog

      .