Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)

Jarak diperbolehkanya Mengqashar Sholat

Diposting oleh Irfani, S.Pd.I Sabtu, 06 September 2008

Tanya:
Berapakah jarak yang dibolehkan bagi seorang musafir untuk mengqashar sholat fardlu?

Jawab:
Jarak yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat disebutkan secara mutlak dalam firman Allah ta'ala :


وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي اْلأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تُقْصِرُوا مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi    tidaklah mengapa kamu mengqashar sholat(mu) jika kamu takut diserang orang-orang kafir. " (An-Nisa: 101).

Dalam ayat di atas, batas bepergian itu tidak disebutkan apakah jauh atau dekat. Oleh karenanya, menurut sebagian ulama boleh mengqashar sholat dalam setiap perjalanan yang menurut kebiasaan disebut sebagai safar dengan berdalil mutlaknya penyebutan kata "safar" dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sementara sebagian ulama lainnya membatasi pengertian safar dengan perjalanan yang memakan waktu dua hari atau kira-kira sejauh 80 km. Sedangkan pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, yaitu tidak membatasinya dengan jarak tertentu, akan tetapi setiap perjalanan yang menurut kebiasaan disebut sebagai safar boleh diqashar sholatnya. (Fatawa Al Lajnah    Ad-Daimah li'1-Buhutsil Ilmiyah wal Ifta, disusun oleh Shafwat Asy-Syawadify, hal: l l3, Darul Hira’)

Artikel Menarik Lainnya:

0 Responses to Jarak diperbolehkanya Mengqashar Sholat

Posting Komentar

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.