Tanya:
Bagaimana kedudukan hadits tentang shoum sunnah pada hari Senin dan Kamis serta shoum tiga hari pada pertengahan bulan, shahih atau tidak? (08127910XXX)
Jawab:
Hadits tentang disunnahkannya shoum pada hari Senin dan Kamis adalah shahih, diriwayatkan oleh banyak imam, diantaranya oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dan Imam Abu Daud dalam Sunannya:
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ
“(Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam) ditanya tentang puasa pada hari Senin, beliau menjawab: “Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu aku diangkat menjadi Rasul atau diturunkan padaku (al Qur’an).” (HR. Muslim No 1977)
عَنْ مَوْلَى أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّهُ انْطَلَقَ مَعَ أُسَامَةَ إِلَى وَادِي الْقُرَى فِي طَلَبِ مَالٍ لَهُ فَكَانَ يَصُومُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَقَالَ لَهُ مَوْلَاهُ لِمَ تَصُومُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ وَأَنْتَ شَيْخٌ كَبِيرٌ فَقَالَ إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ وَسُئِلَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّ أَعْمَالَ الْعِبَادِ تُعْرَضُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ
“Dari maula Usamah bin Zaid bahwasanya ia pergi bersama Usamah ke Wadi Qura untuk mencari barang miliknya. Ia (Usamah) berpuasa pada hari Senin dan Kamis. Maka sang Maula bertanya kepadanya: “Mengapa engkau berpuasa pada hari Senin dan Kamis padahal usiamu sudah tua?” Ia menjawab; “Sesungguhnya Nabiyullah Shallallahu 'alaihi Wasallam berpuasa pada hari Senin dan Kamis, dan beliau ditanya tentang hal itu. Lalu beliau menjawab: “Sesungguhnya amal-amal para hamba itu dipaparkan pada hari Senin dan Kamis.” (HR. Abu Daud No 2436, hadits ini dishahihkan oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin Albani Dalam Shahih Sunan Abu Daud)
Demikian pula tentang shoum tiga hari pada pertengahan bulan, haditsnya shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لَا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلَاةِ الضُّحَى وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
”Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata: “Kekasihku (Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam) berwasiat kepadaku dengan tiga perkara yang aku benar-benar tidak akan meninggalkannya sampai meninggal dunia: shoum tiga hari setiap bulan, sholat dhuha dan tidur dengan telah melakukan sholat witir.” (HR. Bukhari No 1124)
Namun perlu diketahui bahwa sebenarnya sholat witir lebih utama dilakukan diakhir malam yang lazimnya dilakukan setelah tidur. Sehingga Imam Ibnu Hajar Al Asqalani yang mensyarah hadits ini dalam kitab Fathul Bari menyatakan bahwa bagi orang yang dapat bangun malam lebih baik sholat witirnya setelah tidur yaitu pada waktu yang paling utama. Namun jika seseorang dikhawatirkan sulit bangun malam maka utamanya ia melakukan sholat witir sebelum tidur.
Hal ini didasarkan pada sebuah riwayat yang shahih yang dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ خَافَ أَنْ لَا يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلَاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ
“Dari Jabir ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda: “Barangsiapa yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam maka hendaklah ia melakukan sholat witir di awalnya (sebelum tidur). Namun barangsiapa yang mampu bangun pada akhir malam maka hendaklah ia melakukan sholat witir dipenghujung malam, karena sholat dipenghujung malam itu disaksikan (oleh para Malaikat) dan ini lebih utama.” (HR. Muslim No 755)
Wallahu Ta’ala A’lam Bis Showab.
Artikel Menarik Lainnya:
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Muntah Ketika Sedang Berpuasa
- Waktu Membaca Doa Buka Puasa
- Mengqadha Puasa Orang Yang Telah Meninggal Dunia
- Hukum Suntik Ketika Sedang Puasa
- Perihal Puasa Orang Yang Sakit Perut
- Puasa bagi Wanita yang Sedang Hamil
- Hukum Puasa Setiap Hari Berturut-turut
- Puasa Sunnah Dibulan Muharram
- Waktu Membaca Doa Buka Puasa
- Puasa dibulan Rajab
- Haid Datang Ketika Sedang Puasa Syawwal
- Muntah Ketika Sedang Berpuasa
- Membayar Fidyah Kepada Orang Tua
- Berpuasa Atau Berbuka Ketika Bepergian
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Perihal Puasa Muharram
- Puasa Daud dan Caranya
- Mengqadha Puasa Yang Telah Lewat
- Macam-Macam Puasa Sunnah
- Puasa bagi Wanita yang Sedang Hamil
0 Responses to Kedudukan Hadits Tentang Shoum Senin Kamis