Tanya:
Bolehkah fidyah dibayarkan untuk orang tua sendiri? (Mujilan, Way Hui)
Jawab:
Fidyah tidak boleh diberikan atau dibayarkan untuk orang tua sendiri kendatipun orang tua kita termasuk golongan fakir miskin, karena jika mereka kekurangan, maka sang anak wajib memberikan bantuan untuk menanggung dan memenuhi kebutuhan hidup mereka. Fidyah diberikan kepada orang-orang miskin yang hidupnya tidak berada dalam tanggungannya. Wallahu Ta’ala A’lam Bis Showab.
0 Responses to Membayar Fidyah Kepada Orang Tua