Tanya:
Bolehkah fidyah dibayarkan untuk orang tua sendiri? (Mujilan, Way Hui)
Jawab:
Fidyah tidak boleh diberikan atau dibayarkan untuk orang tua sendiri kendatipun orang tua kita termasuk golongan fakir miskin, karena jika mereka kekurangan, maka sang anak wajib memberikan bantuan untuk menanggung dan memenuhi kebutuhan hidup mereka. Fidyah diberikan kepada orang-orang miskin yang hidupnya tidak berada dalam tanggungannya. Wallahu Ta’ala A’lam Bis Showab.
Artikel Menarik Lainnya:
puasa
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Muntah Ketika Sedang Berpuasa
- Waktu Membaca Doa Buka Puasa
- Mengqadha Puasa Orang Yang Telah Meninggal Dunia
- Hukum Suntik Ketika Sedang Puasa
- Perihal Puasa Orang Yang Sakit Perut
- Puasa bagi Wanita yang Sedang Hamil
- Hukum Puasa Setiap Hari Berturut-turut
- Puasa Sunnah Dibulan Muharram
- Waktu Membaca Doa Buka Puasa
- Puasa dibulan Rajab
- Haid Datang Ketika Sedang Puasa Syawwal
- Muntah Ketika Sedang Berpuasa
- Berpuasa Atau Berbuka Ketika Bepergian
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Perihal Puasa Muharram
- Kedudukan Hadits Tentang Shoum Senin Kamis
- Puasa Daud dan Caranya
- Mengqadha Puasa Yang Telah Lewat
- Macam-Macam Puasa Sunnah
- Puasa bagi Wanita yang Sedang Hamil
0 Responses to Membayar Fidyah Kepada Orang Tua