Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)

Menghadiri Pernikahan Wanita Yang Hamil

Diposting oleh Irfani, S.Pd.I Jumat, 12 September 2008

Tanya:
Boleh tidak menghadiri pernikahan jika sang wanita telah hamil? (08197999XXX)

Jawab:
Perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, 'iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para 'ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa 'iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa 'iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.

Oleh karenanya kita tidak boleh menghadiri pernikahan jika kita telah mengetahui bahwa sang mempelai wanitanya dalam keadaan hamil, karena kalau kita menghadirinya berarti kita ikut merestui dan membenarkan akad yang oleh para ulama dihukumi batil dan tidak sah. Dan secara disadari atau tidak berarti kita juga telah melegalisir perzinahaan antara kedua mempelai tersebut, karena kalau setelah akad yang tidak sah itu kemudian mereka melakukan hubungan suami istri, berarti mereka telah berbuat zina, lantaran menggauli yang bukan suami atau istrinya yang sah. Wallahu a'lam bish showab.

Artikel Menarik Lainnya:

0 Responses to Menghadiri Pernikahan Wanita Yang Hamil

Posting Komentar

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.