Tanya:
Bagaimana hubungan ibu mertua dengan kita bila istri kita telah meninggal dunia, apakah beliau masih termasuk mahram? (081369041XXX)
Jawab:
Ibu mertua adalah merupakan salah satu dari wanita yang haram dinikahi kerena sebab pernikahan untuk selama lamanya. Sehingga kendatipun istri kita sudah meninggal dunia atau masih hidup namun sudah dicerai, ibu mertua tetap menjadi mahram bagi kita. Hal ini berdasarkan pada keumuman firman Allah ta’ala :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua).” (Surat An Nisa; 23)
0 Responses to Status Ibu Mertua Setelah Istri Meninggal Dunia