Tuesday, May 13, 2025

Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)

Zakat Anak Kepada Orang Tuanya

Diposting oleh Irfani, S.Pd.I Sabtu, 20 September 2008

Tanya:
Apakah boleh seorang anak membayar zakat kepada orang tuanya?

Jawab:
Ketika ditanya tentang hal demikian, Syeikh Bin Bazz menjelaskan: “Seorang muslim tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada kedua orang tuanya, juga tidak boleh mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada anak-anaknya, akan tetapi hendaknya seseorang memberi nafkah kepada kedua orang tua dan kepada anak-anaknya dari hartanya jika mereka membutuhkannya, demikian ini jika ia memang mampu memberi infaq kepada mereka.[Fatawa Al-Mar'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/44]

Artikel Menarik Lainnya:

0 Responses to Zakat Anak Kepada Orang Tuanya

Posting Komentar

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.