Tanya:
Pada hari jum’at kaum muslimah cukup mengerjakan sholat jum’at atau sholat dhuhur? (08154183XXX)
Jawab:
Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, namun jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri.[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148]
ada yang bilang sholat Zhuhur yang dilakukan oleh wanita bisa dilakukan jika jamaah sholat jum'at sudah selesai atau turun dari sholat. Apakah benar?