Tanya:
Bagaimana lafadz hadits yang menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat? Dan bagaimana asbabul wurudnya? (081578721XXX)
Jawab:
Pendapat yang menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat adalah tidak benar, dan kami belum mendapatkan adanya hadits atau riwayat tentang hal ini.
Riwayat yang kami dapatkan tentang wanita adalah bahwa “wanita itu aurat” bukan “suara wanita itu aurat.” Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Dari Abdullah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: “Wanita adalah aurat, maka jika ia keluar ia diiringi oleh setan.” (HR. Tirmidzi No 1173 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani).
Dan didalam Al Qur’anpun Allah Ta'ala membolehkan para istri Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam untuk berbicara, namun tidak dengan suara yang lembut yang dapat menggoda kaum laki-laki.
يَانِسَآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا
Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Surat Al Ahzab : 32)
Dengan demikian jelaslah bahwa pada dasarnya wanita tetap diperbolehkan untuk berbicara dengan lawan jenisnya, namun ada batasan-batasan yang harus ditaatinya agar tidak menimbulkan fitnah bagi kaum laki-laki. Wallahu A’lam Bish Showab. (Lihat Majmu’ fatawa Wa Rasa’il karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 12/269)
Artikel Menarik Lainnya:
wanita
Fiqih
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
Tapi,kalo suara kita memang lemah lembut.namun,bukan karena disengaja.gimana tuh hukumnya?
Kalau suara wanita bukan aurat, boleh ngga wanita menyuarakan azan?
Td dikatakan bahwa suara wanita bukan aurat. Lalu bagaimana jika wanita menyuarakan amin ketika shalat berjama'ah? Karena yg selama ni ana lihat d salah satu lingkungan m'had putri, ketika imam selesai membaca alfatihah, maka ma'mum wanita mengucapkan amin dngn suara pelan.
assalamu `alaikum
kalu suara wanita aurat, berarti tidak boleh ditampakkan ya? gi mana ?