Tanya:
Benarkah jika sholat jum’at hanya mendapat satu rokaat yang terakhir kemudian menyempurnakannya dengan ditambah tiga rakaat menjadi dhuhur? (07217507XXX)
Jawab:
Jika seseorang mendapati satu rakaat bersama imam pada sholat juma’at, maka ia cukup hanya menambah satu rakaat lagi, tidak menambah tiga rakaat, karena orang yang mendapati satu rakaat bersama imam maka ia dikategorikan mendapat sholat bersama imam tersebut, sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصَّلَاةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu a'laihi wasallam beliau bersabda: “Barangsiapa mendapati satu rakaat dalam sholat (bersama imam) maka ia telah mendapatkan sholat tersebut.” (HR. Turmudzi No 524, dishahihkan oleh Syeikh Albani)
Dan dalam riwayat lain juga disebutkan:
عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُهُ
"Dari Salim dari bapaknya dari nabi Shallallahu a'laihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa mendapati satu rakaat dari sholat jum'at atau sholat lainnya maka sungguh telah sempurna sholatnya." (HR. Nasa’i No 557, dishahihkan oleh Syeikh Albani)
Maksud sempurna disini adalah ia mendapatkan sholat jum'at bersama imam, sehingga tinggal menyempurnakan satu rakaat yang tertinggal dan tidak menambah tiga rakaat menjadi sholat dhuhur.
Namun jika ia tidak mendapati rukuknya imam pada rakaat yang kedua saat sholat Jum’at atau mendapati imam sedang duduk takhiyat, maka ia harus menyempurnakan dengan menambah empat rakaat lagi. Demikianlah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat dan para imam setelah mereka semisal Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Mubarak, Imam Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. (lihat Sunan Tirmidzi N0 524 dan Minhajul Muslim : 195 serta Fatawa Arkanil Islam, Syeikh Utsaimin : 391-392)
Artikel Menarik Lainnya:
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
- Posisi Imam Wanita Dalam Sholat Berjamaah
- Tentang Sholat Nisfu Sya'ban
- Bermakmum Dengan Orang Yang Memiliki Jimat
- Jumlah Jamaah Sholat Jum'at
- Mengucap "Hamdalah" Ketika Bersin Dalam Sholat
- Sebaik-baik Sholat Wanita
- Buku Tentang Tuntunan Sholat
- Keutamaan Sholat Di Masjid Quba
- Posisi Imam Wanita Dalam Sholat Berjamaah
- Sholat Sunnah Sebelum Ashar
- Cara Menjelaskan Niat Sholat Kepada Anak-anak
- Hukum Membaca Doa Iftitah
- Bagaimana Sholat Wanita yang "Keputihan"?
- Bacaan Imam Terlalu Cepat
0 Responses to Masbuq Yang Mendapati Satu Rakaat Sholat Jum’at