Tanya:
Ada seorang suami yang menceraikan istrinya, dan ia tidak mengetahui ternyata istrinya hamil, sah atau tidak perceraian tersebut? Dan jika ingin rujuk kembali apakah perlu menikah dipenghulu lagi? (081369579XXX)
Jawab:
Jika seorang suami menceraikan istrinya yang saat itu belum atau tidak diketahui kalau ia sedang hamil, maka asal iddahnya adalah tiga kali suci jika sang istri masih aktif haidnya atau tiga bulan jika ia sudah menopause. Jika dalam masa iddah ini ternyata sang istri diketahui hamil maka iddahnya berubah dari riga kali suci menjadi sampai melahirkan anaknya.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala :
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Surat Ath Thalaq : 4)
Adapun perceraiannya tetap sah, tidak terpengaruh dengan hamil atau tidaknya sang istri yang dicerai tersebut. Dan jika ia ingin rujuk dengan istrinya, jika masih dalam masa iddah (yaitu selama belum melahirkan anaknya) maka ia tidak perlu menikah ulang dipenghulu lagi, cukup ia mengatakan kepada istrinya aku akan rujuk denganmu atau dengan melakukan hubungan badan dengan istrinya, maka itu sudah dikategorikan rujuk. Namun apabila ia ingin rujuk dengan istrinya setelah masa iddah sang istri habis (yakni ia telah melahirkan kandungannya), maka ia harus menikah lagi dengannya seperti aqad nikah pada umumnya dengan menghadirkan wali, saksi dan adanya mahar yang harus dibayarkan. Wallahu A'lam Bish Showab.
0 Responses to Menceraikan Isteri Ketika Hamil