Tanya:
Ada seorang suami yang menceraikan istrinya, dan ia tidak mengetahui ternyata istrinya hamil, sah atau tidak perceraian tersebut? Dan jika ingin rujuk kembali apakah perlu menikah dipenghulu lagi? (081369579XXX)
Jawab:
Jika seorang suami menceraikan istrinya yang saat itu belum atau tidak diketahui kalau ia sedang hamil, maka asal iddahnya adalah tiga kali suci jika sang istri masih aktif haidnya atau tiga bulan jika ia sudah menopause. Jika dalam masa iddah ini ternyata sang istri diketahui hamil maka iddahnya berubah dari riga kali suci menjadi sampai melahirkan anaknya.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala :
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Surat Ath Thalaq : 4)
Adapun perceraiannya tetap sah, tidak terpengaruh dengan hamil atau tidaknya sang istri yang dicerai tersebut. Dan jika ia ingin rujuk dengan istrinya, jika masih dalam masa iddah (yaitu selama belum melahirkan anaknya) maka ia tidak perlu menikah ulang dipenghulu lagi, cukup ia mengatakan kepada istrinya aku akan rujuk denganmu atau dengan melakukan hubungan badan dengan istrinya, maka itu sudah dikategorikan rujuk. Namun apabila ia ingin rujuk dengan istrinya setelah masa iddah sang istri habis (yakni ia telah melahirkan kandungannya), maka ia harus menikah lagi dengannya seperti aqad nikah pada umumnya dengan menghadirkan wali, saksi dan adanya mahar yang harus dibayarkan. Wallahu A'lam Bish Showab.
Artikel Menarik Lainnya:
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
0 Responses to Menceraikan Isteri Ketika Hamil