Tanya:
Apakah boleh menyimpan jimat atau rajah yang diberikan oleh kyai?
Jawab:
Jimat atau rajah termasuk syirik, sehingga janganlah benda tersebut disimpan, karena kalau disimpan sekalipun kini orang tersebut tidak meyakininya lagi namun bisa jadi pada saat-saat ia dalam kesulitan setan akan membisikkan kepadanya untuk mencoba kembali keampuhan jimat pemberian kyai tersebut, dengan begitu ia akan terjeremab kedalam kesyirikan lagi. Atau ia memang tidak menggunakannya, namun lantaran tidak dimusnahkan bisa jadi anak cucunya akan menggunakannya untuk kepentingan-kepentingan yang berujung kepada kesyirikan.
Oleh karenanya hendaklah jimat-jimat tersebut segera dimusnahkan agar tidak menjadi wasilah (sarana) terjadinya kesyirikan.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan seorang laki-laki yang memakai sebuah gelang yang diyakininya bisa menghilangkan penyakit agar membuang gelang tersebut dan mengancam sekiranya ia meninggal dunia sementara gelang tersebut masih melekat dalam dirinya dia tidak akan beruntung selamanya, maksudnya dia akan dimasukkan ke dalam Neraka.
Hal ini disebutkan dalam riwayat berikut:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
"Dari Imran bin Hushain bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat sebuah gelang terbuat dari kuningan yang dikenakan oleh seorang laki-laki dilengannya. Lalu beliau bersabda: "Celakalah engkau, benda apa ini?" Ia (laki-laki) tersebut menjawab: "Untuk tolak bala." Beliau bersabda: "Sesungguhnya benda itu hanya membuatmu menjadi semakin lemah, lepaskanlah ia darimu karena sesungguhnya seandainya engkau meninggal dunia sementara benda itu masih ada padamu maka engkau tidak akan beruntung selamanya." (HR. Ahmad No 19498)
Adapun dalil lain tentang syiriknya mengunakan jimat yang digantungkan ditubuh seseorang adalah:
عَنْ عُقْبَةَ ابْنِ عَامِرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ
"Dari Uqbah bin Amir ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka Allah tidak akan mengabulkan permohonannnta." (HR. Ahmad No 16951)
Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
"Barangsiapa yang menggantungkan jimat sungguh ia telah melakukan kesyirikan." (HR. Ahmad No 16969)
Wallahu A'lam Bish Showab.
Artikel Menarik Lainnya:
- Seseorang Tidak Mengetahui Kapan Ajalnya Akan Tiba
- Hal-hal Yang MembatalkanTauhid
- Pengertian Bid'ah Dalam Aqidah Dan Bid'ah Dalam Ibadah
- Pengertian Baiat
- Mendoakan Orang Lain Dengan Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur'an Untuknya
- Hikmah Dibalik Penciptaan Setan Dan Jin
- Berinfaq Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal Dunia
- Kirim Al Fatihah Kepada Arwah Orang Yang Telah Meninggal Dunia
- Syafaat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam Pada Hari Kiamat
- Hukum Menghadiri Perayaan Natal
- Membaca Shalawat Mendatangkan Syafaat
- Seseorang Tidak Mengetahui Kapan Ajalnya Akan Tiba
- Membantu Acara Yang Menjurus Kepada Kesyirikan
- Mendoakan Ibu Tiri Yang Telah Meninggal Dunia
- Arti Allah Azza Wajalla
- Siapakah Golongan Musyabbihah dan Mu'athilah
- Ruh Orang Yang Telah Meninggal Dunia Tidak Akan Kembali Ke Rumahnya
- Pengertian Bid'ah Dalam Aqidah Dan Bid'ah Dalam Ibadah
- Perihal Ta'wil Mimpi
- Makna Sifat Dzatiyah Dan Sifat Fi'liyah Allah ta’ala
- Pengertian Bid'ah Dalam Aqidah Dan Bid'ah Dalam Ibadah
Mau tanya bang...klo skrng kan musim gelang magnet yg ktnya untuk memperlancarkan darah dan meminimalkan penyakit. Nah gimana tuh hukumnya??