Tanya:
Orang yang sakit perut sebaiknya puasa atau tidak?
Jawab:
Pada dasarnya orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan (musafir) diperbolehkan untuk berbuka dan tidak berpuasa, namun ia harus mengqadha puasa yang ia tinggalkan selama ia sakit atau safar tersebut setelah bulan Ramadhan.
Hal ini berdasarkan keumuman ayat yang terdapat dalam surat Al Baqarah:
"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (Surat Al Baqarah : 184)
Namun tidak berarti setiap orang yang sakit boleh leluasa untuk tidak berpuasa, jika penyakitnya ringan seperti pusing-pusing, sariawan, panas dalam, dan semisalnya maka hendaknya ia tetap berpuasa dan tidak berbuka. Atau penyakit yang dideritanya tidak berpengaruh terhadap puasanya seperti gatal-gatal, keseleo, luka-luka dan semisalnya ini juga tidak membolehkan seseorang untuk berbuka.
Adapun sakit perut, jika dengan berpuasa akan semakin menambah parah sakitnya maka hendaklah ia berbuka dan mengganti puasanya dihari yang lain berdasarkan keumuman ayat di atas, namun jika tidak maka hendaklah ia tetap berpuasa. Nah dalam hal ini hendaknya ia berkonsultasi kepada dokter yang lebih mengetahui tentang penyakitnya dan mohon pertimbangan darinya apakah ia tetap diperbolehkan berpuasa atau harus berbuka. Wallahu a'lam bish showab.
0 Responses to Perihal Puasa Orang Yang Sakit Perut