Tanya:
Kalau seseorang setelah berwudhu kemudian ia makan dan minum apakah wudhunya batal? (085789817XXX)
Jawab:
Makan dan minum setelah berwudhu tidak membatalkan wudhu kecuali jika seseorang setelah wudhu makan daging onta,
baik yang dipanggang maupun dimasak dengan cara lainnya, maka menurut sebagian ulama hal ini membatalkan wudhunya. (lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal Sayyid Salim 1/138). Pendapat ini dikuatkan pula oleh Imam Nawawi sebagaimana disebutkan dalam Syarah Shahih Muslim (1/328). Dan merupakan pendapat Imam Ahmad, Imam Ibnu Hazm dan juga Imam Ibnu Taimiyah.
Adapun dalil yang dipakai oleh para ulama yang mengkatagorikan batal wudhu seseorang yang makan daging onta adalah:
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ ». قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ « نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ».
"Dari Jabir bin Samurah bahwasanya ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam: "Apakah aku mesti berwudhu karena makan daging kambing? Beliau menjawab: "Jika engkau mau maka wudhulah, namun jika tidak maka tidak mengapa." Ia bertanya (lagi); "Apakah aku mesti berwudhu jika makan daging onta?" Beliau menjawab: "Ya, berwudhulah jika engkau makan daging onta." (HR. Muslim No 828)
Dalam riwayat lain disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ وَلاَ تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ وَتَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الإِبِلِ وَلاَ تَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الْغَنَمِ
"Dari Abdullah bin Umar ia berkata : "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda: "Berwudhulah kalian lantaran kalian makan daging onta dan kalian tidak perlu berwudhu lantaran kalian makan daging kambing. Berwudhulah kalian lantaran kalian minum susu onta dan kalian tidak perlu berwudhu lantaran kalian minum susu kambing." (HR. Ibnu Majah No : 536)
Namun menurut jumhur ulama, Abu Hanifah, Malik, Asy Syafii dan Ats Tsauri memakan daging onta itu tidak membatalkan wudhu. Mereka berdalil dengan hadits berikut:
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ آخِرَ الْأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرْكُ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ
"Dari Muhammad bin Munkadir ia berkata: "Aku mendengar Jabir bin Abdillah berkata: "Perkara yang terakhir dari (ketetapan) Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam adalah meninggalkan wudhu dari makanan yang disentuh api." (HR. Nasai No 185 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani)
Wallahu a'lam bish showab.
Artikel Menarik Lainnya:
Thoharoh
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Bertayammum Ketika Sakit Dan Cuaca Dingin
- Wanita Yang Sedang Nifas Boleh Menikah
- Hukum Orang Yang Lupa Mandi Junub
- Wanita Haid Boleh Berdoa
- Wanita Berhadats Besar Memotong Kuku dan Rambut
- Menyentuh Wanita setelah Wudhu
- Berwudhu dengan Air PAM
- Tafsir Surat Al Maidah Ayat ke 6 Tentang Mengusap Kepala
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Ukuran Menyiram Dalam Mandi Wajib
- Orang Junub Memandikan Mayat
- Bermakmum Dengan Imam yang Mengusap Sebagian Kepala
- Masalah Menyapu Kepala
- Air Kencing Rasulullah Najis
- Orang Junub Tidak Dilarang Memotong Rambut dan Kuku
- Najis Kencing Bayi
Fiqih
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
0 Responses to Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu