Tanya:
Apakah hadits yang menyatakan bahwa berkumpul dan membuat makanan dirumah ahli mayit adalah meratap, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah itu shahih?
Jawab:
Riwayat yang menyatakan bahwa berkumpul dan membuat makanan dirumah ahli mayit adalah meratap merupakan atsar yang bersumber dari Jarir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu.
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ
"Dari Jarir bin Abdillah Al Bajali ia berkata: "Kami mengkategorikan berkumpul-kumpul di keluarga mayyit dan dibuatnya makanan setelah dikuburkannya termasuk meratap." (HR. Ahmad No 6866)
كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ
"Kami memandang berkumpul-kumpul di keluarga mayyit dan dibuatnya makanan setelah dikuburkannya termasuk meratap." (HR. Ibnu Majah No 1612)
Kedua riwayat diatas shahih, dishahihkan oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin Albani dalam kitab Shahih Ibnu Majah 2/48 dan dalam kitab Ahkam Al Janaiz : 210
Syeikh As-Sindi dalam menjelaskan riwayat ini beliau mengatakan bahwa kedudukan lafadz "Kunna Nauddu" (Kami mengkategorikan) atau "Kunna Naro" (Kami Memandang) sebanding dengan Ijma' (kesepakatan) para sahabat atau taqrir (ketetapan) Rasul r. Jika dimaknai yang kedua (yakni ketetapan Rasul r) maka riwayat tersebut dihukumi marfu' (disandarkan kepada Rasulullah r). Namun baik makna yang pertama maupun yang kedua kedua-duanya dapat menjadi hujjah. (Lihat Hasyiyatus Sindi 'Ala Sunan Ibni Majah 2/275).
Artikel Menarik Lainnya:
Fiqih
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
0 Responses to Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit