Tanya:
Apakah hadits yang menyatakan bahwa berkumpul dan membuat makanan dirumah ahli mayit adalah meratap, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah itu shahih?
Jawab:
Riwayat yang menyatakan bahwa berkumpul dan membuat makanan dirumah ahli mayit adalah meratap merupakan atsar yang bersumber dari Jarir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu.
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيِّ قَالَ كُنَّا نَعُدُّ الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ النِّيَاحَةِ
"Dari Jarir bin Abdillah Al Bajali ia berkata: "Kami mengkategorikan berkumpul-kumpul di keluarga mayyit dan dibuatnya makanan setelah dikuburkannya termasuk meratap." (HR. Ahmad No 6866)
كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ
"Kami memandang berkumpul-kumpul di keluarga mayyit dan dibuatnya makanan setelah dikuburkannya termasuk meratap." (HR. Ibnu Majah No 1612)
Kedua riwayat diatas shahih, dishahihkan oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin Albani dalam kitab Shahih Ibnu Majah 2/48 dan dalam kitab Ahkam Al Janaiz : 210
Syeikh As-Sindi dalam menjelaskan riwayat ini beliau mengatakan bahwa kedudukan lafadz "Kunna Nauddu" (Kami mengkategorikan) atau "Kunna Naro" (Kami Memandang) sebanding dengan Ijma' (kesepakatan) para sahabat atau taqrir (ketetapan) Rasul r. Jika dimaknai yang kedua (yakni ketetapan Rasul r) maka riwayat tersebut dihukumi marfu' (disandarkan kepada Rasulullah r). Namun baik makna yang pertama maupun yang kedua kedua-duanya dapat menjadi hujjah. (Lihat Hasyiyatus Sindi 'Ala Sunan Ibni Majah 2/275).
0 Responses to Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit