Tanya:
Bolehkah sholat tahajjud atau sholat malam dilakukan secara berjamaah? (081977973XXX)
Jawab:
Sholat tahajjud atau sholat malam boleh dilakukan secara berjamaah namun hendaknya hal ini tidak dilakukan secara terus menerus, tapi hanya kadang-kadang saja, mengingat kebanyakan sholat sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dikerjakan secara sendirian. (lihat Syarah Shahih Muslim karya Imam An Nawawi 5/168, Nailul Authar, Imam Asy-Syaukani 2/275, Al Mughni, Ibnu Qudamah 2/567 dan Syarhul Mumti', Syeikh Utsaimin 4/83).
Adapun dalil diperbolehkannya sholat tahajjud secara berjamaah adalah:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّه عَنْهمَا قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَأْسِي مِنْ وَرَائِي فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ
"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu ia berkata: "Suatu malam aku sholat bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, aku berdiri disamping kiri beliau, lalu dari belakangku Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menarik kepalaku dan memposisikanku disebelah kanannya." HR. Bukhari No 693)
عَنْ عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَلَمْ يَزَلْ قَائِمًا حَتَّى هَمَمْتُ بِأَمْرِ سَوْءٍ قُلْنَا وَمَا هَمَمْتَ قَالَ هَمَمْتُ أَنْ أَقْعُدَ وَأَذَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Dari Abdullah Radhiyallahu 'anhu ia berkata: "Suatu malam aku sholat bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau masih terus berdiri hingga terbersit dalam diriku untuk melakukan sesuatu yang tidak baik (karena lamanya beliau berdiri). Lalu apa yang ada dibenakmu (saat itu)? Ia menjawab: Saat itu aku ingin duduk dan membiarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam (berdiri sendirian)." (HR. Bukhari No 1084)
Artikel Menarik Lainnya:
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
- Posisi Imam Wanita Dalam Sholat Berjamaah
- Masbuq Yang Mendapati Satu Rakaat Sholat Jum’at
- Tentang Sholat Nisfu Sya'ban
- Bermakmum Dengan Orang Yang Memiliki Jimat
- Jumlah Jamaah Sholat Jum'at
- Mengucap "Hamdalah" Ketika Bersin Dalam Sholat
- Sebaik-baik Sholat Wanita
- Buku Tentang Tuntunan Sholat
- Keutamaan Sholat Di Masjid Quba
- Posisi Imam Wanita Dalam Sholat Berjamaah
- Sholat Sunnah Sebelum Ashar
- Cara Menjelaskan Niat Sholat Kepada Anak-anak
- Hukum Membaca Doa Iftitah
- Bagaimana Sholat Wanita yang "Keputihan"?
- Bacaan Imam Terlalu Cepat
Terima kasih atas penjelasannya.