Tanya:
Bagaimana hukumnya setelah khutbah saya bertayammum?
Jawab:
Jika anda seorang khatib Jum’at dan ketika selesai atau ditengah-tengah khutbah anda berhadats, maka anda harus berwudhu kembali sebelum sholat dan tidak boleh diganti dengan tayammum kecuali bila anda termasuk orang yang diperbolehkan untuk bertayammum karena sakit atau tidak ada air untuk berwudhu, atau karena yang lainnya.
Adapun para jamaah, kiranya diminta untuk menunggu sejenak hingga sang khatib tersebut selesai berwudhu lalu ia memimpin sholat, karena sebaiknya orang yang khutbah itu merangkap menjadi imam sekaligus. Meskipun hal ini bukanlah suatu hal yang hukumnya wajib. Namun demikianlah yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Wallahu A’lam Bish Showab.
0 Responses to Hukum Bertayammum Setelah Khutbah