Tanya:
Bagaimana hukumnya masjid mengeluarkan biaya untuk transportasi khatib, marbot, panitia qurban, imam dan lain-lain?
Jawab:
Jika dalam upaya untuk memakmurkan masjid diperlukan dana operasional baik yang sifatnya fisik seperti untuk pembayaran rekenng listrik, air, dan lain-lain atau yang sifatnya non fisik sepertti untuk memberi santunan kepada marbot (penunggu masjid), imam, mudzin , khatib, maka mengeluarkan dana dari kas masjid untuk kepentingan ini diperbolehkan kerena ini semua masih terkait dengan kemaslahatan yang berhubungan dengan masjid.
Namun untuk panitia Qurban, atau zakat fitrah (jika ada) jika hendak diberikan insentif pada mereka maka jangan diambilkan dari kas masjid namun hendaknya dibebankan kepada orang-orang yang menitipkan hewan kurban yang hendak disembelih dimasjid tersebut dan kepada mereka yang menyalurkan zakat fitrahnya melalui masjid. Ini akan lebih tepat karena penyembelihan hewan dan zakat fitrah tidak mesti disalurkan lewat masjid, meskipun secara hukum boleh namun tidak memiliki nilai keutamaan secara khusus. Wallahu A’lam Bish Showab.
0 Responses to Hukum Masjid Mengeluarkan Dana Operasional