Thursday, May 08, 2025

Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)

Apakah Tanah Ada Zakatnya?

Diposting oleh Irfani, S.Pd.I Sabtu, 02 Agustus 2008

Tanya :
Apakah tanah ada zakatnya?

Jawab :
Apabila seseorang berprofesi jual beli tanah, maka ia wajib menzakati dari hasil jual beli tanah tersebut yaitu 2,5 % dari hasil penjualannya jika telah genap satu tahun dan sampai satu nishab yaitu senilai 85 gram emas.

Apabila tanah yang dimiliki tidak untuk diperjual belikan maka tidak ada zakatnya, kecuali jika tanah tersebut ditanami biji-bijian atau yang lainnya, maka yang dizakati adalah hasil dari pertanian yang dipanennya, itupun jika hasil panennya sampai satu nishab yaitu seberat 672 kg. Wallahu Ta'ala a'lam bish showab

Artikel Menarik Lainnya:

0 Responses to Apakah Tanah Ada Zakatnya?

Posting Komentar

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.