Tanya:
Bagaimana cara membayar zakat barang temuan ? (Ibu Ti'ah, Kalirejo)
Jawab:
Keadaan barang temuan itu ada dua macam, pertama adalah barang milik orang-orang yang hidup pada zaman dahulu yang biasanya dipendam dan yang kedua barang temuan milik orang yang hidup pada masa kini yang hilang.
Untuk barang temuan yang pertama dinamakan "rikaz". Zakatnya 20 % baik barang temuan itu dalam jumlah besar atau dalam jumlah kecil.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam :
وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
"Dan (zakat) harta rikaz adalah 20 %." (HR. Bukhari No 1499)
Namun kalau yang ditemukan itu adalah barang yang hilang milik orang yang hidup dimasa sekarang ini dinamakan dengan "Luqathah".
Barang temuan ini karena tentunya masih ada orang memilikinya, maka yang menemukannya harus mengumumkannya selama satu tahun dan kalau memang dalam jangka satu tahun tidak ada orang yang mengaku memilikinya, barang itu menjadi hak milik orang yang menemukannya tanpa harus dikeluarkan zakatnya. Dan kalau sudah menjadi miliknya barang digabungkan dengan hartanya yang lain, dan jika telah genap satu tahun serta sampai satu nishab emas, maka harus dikeluarkan zakatnya 2,5 %.
Tentang keharusan mengumumkan barang temuan ini Rasulullah r bersabda dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Rahimahullah dalam kitab Shahihnya yang bunyinya:
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ
سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنِ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
"Dari Zaid bin Khalid al Juhani radhiallahu ,anhu bahwasanya Rasulullah shallalahu 'alaihi wasalam ditanya seseorang tentang barang temuan, lalu beliau bersabda: "Kenalilah tali pengikatnya atau kantongnya, kemudian umumkan selama setahun. (Kalau sudah setahun namun pemiliknya tidak datang) maka bersenang-senanglah dengannya. Jika pemiliknya datang maka kembalikanlah padanya." (HR. Bukhari No 91)
Jika barang temuan itu barang yang sepele dan tidak terlalu bernilai seperti satu biji buah anggur atau kurma (demikian dicontohkan oleh Syeikh Abu Bakar Jabir AI Jazairi dalam Minhajul Muslim Hal 527) maka boleh langsung dimanfaatkan oleh penemunya tanpa harus diumumkan.
Hal demikian telah disebutkan juga oleh imam Tirmidzi dalam sunannya bahwa sebagian ulama memberikan keringanan (rukhshah) bolehnya memiliki dan memanfaatkan secara langsung barang temuan yang sepele dan tidak terlalu bernilai.(Lihat Sunan Tirmidzi No 1373)
nah kalo menemukan uang di jalan gimana
Baca juga artikel tentang zakat di blog kalipaksi, semoga bermanfaat:
http://kalipaksi.wordpress.com/2007/10/04/zakat-dan-peran-pejabat-lingkungan/
http://kalipaksi.wordpress.com/2007/11/13/sebuah-cermin-dari-sunter-jaya/
Asslm..
Saya baru saja mendapat harta temuan di rekening bank saya sebesar 2,5 jt
trus bagaimana saya harus men zakati atau memperlakukan uang tersebut ?
mohon penjelasan yang selengkapnya
terimakasih
Wasslm..