Tanya:
Bagaimana hukumnya cuci cetak foto?
Jawab:
Hukum cuci cetak foto sama dengan hukum foto itu sendiri, banyak kalangan ulama yang menyatakan bahwa hal itu tidak di perbolehkan, kecuali dalam keadaan dharurat yang tidak mungkin dihindari seperti cuci cetak photo untuk pembuatan KTP, SIM dan foto-foto tentang kecelakaan serta dokumen-dokumen penting lainnya yang persyaratannya harus menggunakan pas photo. Wallahu Ta'ala a'lam bish showab.
0 Responses to Hukum Cuci Cetak Foto