Sunday, May 04, 2025

Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)

Hukum Sutrah Dalam Sholat

Diposting oleh Irfani, S.Pd.I Rabu, 20 Agustus 2008

Tanya:
Apakah hukum sutrah dalam shalat, wajib ataukah sunnah?

Jawab:
Dalam kitab Majmu' Fatawa karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin Rahimahullah beliau mengatakan bahwa hukum sutrah adalah sunnah muakkadah (Sunnah yang ditekankan) demikian pula pendapat Syeih bin Bazz ( Tuhfatul Ikhwan : 107).
Adapun dalilnya adalah sabda Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam   :

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا
"Apabila salah seorang diantara kalian akan sholat maka hendaklah ia sholat menghadap sutrah (pembatas) dan mendekatlah ia kepadanya. " (HR. Abu Daud No 598)

Dan Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam    pernah sholat di Mina dengan tidak menghadap dinding pembatas seperti yang terdapat dalam Shahih Bukhari No 74. Ini menunjukkan bahwa menggunakan sutrah dalam sholat itu hukumnya sunnah, karena andaikata itu wajib niscaya Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam    tidak akan meninggalkannya.

Dan jarak antara orang yang sholat dengan sutrah yang ada dihadapannya adalah tiga hasta sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Bilal radhiallahu ,anhu bahwa ketika Nabi shallalahu 'alaihi wasallam    masuk ka' bah beliau sholat didalamnya dan jarak antara beliau dengan dinding ka'bah tiga hasta. (HR Ahmad dan Nasai)
(Lihat Fatwa Lajnah Daimah 7/78)

Adapun ukuran sutrah ini setinggi satu hasta sebagaimana ditegaskan oleh 'Atha, Qatadah dan Tsauri (Mushannaf Abdurrazaq 2/9-15 dan Shahih Ibnu Khuzaimah : 807), namun bisa berupa dinding, tiang masjid, tongkat, atau paling tidak dengan membuat garis dihadapan orang yang sholat, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ,anhu  bahwa Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam    bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخْطُطْ خَطًّا ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ
'Jika salah seorang akan sholat maka hendaklah ia menjadikan sesuatu (sebagai sutrah) dihadapannya, kalau tidak ada hendaklah ia menancapkan tongkat, kalau la tidak punya tongkat hendaklah. ia membuat garis, kemudian tidak akan membahayakana apapun yang lewat dihadapannya." (HR. Abu Daud No 591 dan Ahmad 2/249)
Hadits ini dinilai shahih oleh Imam Ahmad Rahimahullah dan dinilai hasan oleh Ibnu Hajar AI-Asqalani Rahimahullah dalam Bulughul Maram, demikian pula menurut Syeikh bin Bazz dan Syeikh Utsaimin.
Dan menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman A1 Jibrin, kalau dimasjid kita cukup menjadikan karpet atau ujung sajadah sebagai sutrah (Al-Lu'lu Al-Makin hal : 90)

Artikel Menarik Lainnya:

Fiqih
sholat
sutrah

    0 Responses to Hukum Sutrah Dalam Sholat

    Posting Komentar

    Daftar Isi Dialog

    Pilihan Menu

    Dialog Terpopuler

    Jumlah Pengunjung Dialog

    .