Tanya:
Apakah hukum sutrah dalam shalat, wajib ataukah sunnah?
Jawab:
Dalam kitab Majmu' Fatawa karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al Ustaimin Rahimahullah beliau mengatakan bahwa hukum sutrah adalah sunnah muakkadah (Sunnah yang ditekankan) demikian pula pendapat Syeih bin Bazz ( Tuhfatul Ikhwan : 107).
Adapun dalilnya adalah sabda Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam :
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا
"Apabila salah seorang diantara kalian akan sholat maka hendaklah ia sholat menghadap sutrah (pembatas) dan mendekatlah ia kepadanya. " (HR. Abu Daud No 598)
Dan Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam pernah sholat di Mina dengan tidak menghadap dinding pembatas seperti yang terdapat dalam Shahih Bukhari No 74. Ini menunjukkan bahwa menggunakan sutrah dalam sholat itu hukumnya sunnah, karena andaikata itu wajib niscaya Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam tidak akan meninggalkannya.
Dan jarak antara orang yang sholat dengan sutrah yang ada dihadapannya adalah tiga hasta sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Bilal radhiallahu ,anhu bahwa ketika Nabi shallalahu 'alaihi wasallam masuk ka' bah beliau sholat didalamnya dan jarak antara beliau dengan dinding ka'bah tiga hasta. (HR Ahmad dan Nasai)
(Lihat Fatwa Lajnah Daimah 7/78)
Adapun ukuran sutrah ini setinggi satu hasta sebagaimana ditegaskan oleh 'Atha, Qatadah dan Tsauri (Mushannaf Abdurrazaq 2/9-15 dan Shahih Ibnu Khuzaimah : 807), namun bisa berupa dinding, tiang masjid, tongkat, atau paling tidak dengan membuat garis dihadapan orang yang sholat, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ,anhu bahwa Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخْطُطْ خَطًّا ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ
'Jika salah seorang akan sholat maka hendaklah ia menjadikan sesuatu (sebagai sutrah) dihadapannya, kalau tidak ada hendaklah ia menancapkan tongkat, kalau la tidak punya tongkat hendaklah. ia membuat garis, kemudian tidak akan membahayakana apapun yang lewat dihadapannya." (HR. Abu Daud No 591 dan Ahmad 2/249)
Hadits ini dinilai shahih oleh Imam Ahmad Rahimahullah dan dinilai hasan oleh Ibnu Hajar AI-Asqalani Rahimahullah dalam Bulughul Maram, demikian pula menurut Syeikh bin Bazz dan Syeikh Utsaimin.
Dan menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman A1 Jibrin, kalau dimasjid kita cukup menjadikan karpet atau ujung sajadah sebagai sutrah (Al-Lu'lu Al-Makin hal : 90)
Artikel Menarik Lainnya:
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
- Posisi Imam Wanita Dalam Sholat Berjamaah
- Masbuq Yang Mendapati Satu Rakaat Sholat Jum’at
- Tentang Sholat Nisfu Sya'ban
- Bermakmum Dengan Orang Yang Memiliki Jimat
- Jumlah Jamaah Sholat Jum'at
- Mengucap "Hamdalah" Ketika Bersin Dalam Sholat
- Sebaik-baik Sholat Wanita
- Buku Tentang Tuntunan Sholat
- Keutamaan Sholat Di Masjid Quba
- Posisi Imam Wanita Dalam Sholat Berjamaah
- Sholat Sunnah Sebelum Ashar
- Cara Menjelaskan Niat Sholat Kepada Anak-anak
- Hukum Membaca Doa Iftitah
- Bagaimana Sholat Wanita yang "Keputihan"?
- Bacaan Imam Terlalu Cepat
0 Responses to Hukum Sutrah Dalam Sholat