Tanya:
Assalamualaikum,
Nama Saya Yulitiawati, Usia saya 20 tahun, yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Bagaimana hukumnya "Keputihan" bagi wanita yang menjalankan shalat ? Sama tidak dengan haid ?? Saya mengalami keputihan sedikit berlebih, saya sudah tanyakan kepada beberapa org ustad/ustadzah mengenai hal ini, namun jawaban mereka rata2 hanya menganjurkan untuk berganti pakaian sebelum shalat, dan membersihkannya ketika hendak shalat.. Tapi, maslahnya, keputihan itupun sering saya alami ketika saya sedang shalat, jadi agak nggak sreg juga nih shalatnya..
dan kebiasaan ini berlangsung biasanya ketika saya menjelang haid.. 7-10 hari sebelum haid.. Bagaimana seharusnya saya?
2. Bolehkah bersedekah pada orang yang tidak mengerjakan shalat?
Sekian dulu pertanyaan dari saya.. Atas jawabanya, saya ucapkan terima kasih,
Wassalamualaikum...
Dari: chantiQ
Email: yulitiaxxx@yahoo.co.id
Jawab:
Jawaban pertanyaan pertama:
Masalah keputihan umum dialami oleh para wanita, terutama yang berada di daerah dengan tingkat kelembaban tinggi seperti di Indonesia. Para ahli menyatakan bahwa keputihan ada yang terjadi dalam keadaan normal, di mana –maaf- vagina memproduksi cairan yang berwarna bening, tidak berbau, tidak berwarna, dan jumlahnya tak berlebihan. Keputihan seperti ini banyak disebabkan oleh masalah hormonal, sehingga terjadi misalnya, saat stres, menjelang dan setelah haid, kelelahan, saat terangsang, hamil, atau mengonsumsi obat-obat hormonal seperti pil KB.
Keputihan ini umum dialami oleh wanita. Dalam kitab shahih Bukhari disebutkan, suatu ketika ada beberapa sahabat perempuan datang bertanya kepada Aisyah radhiallahu ‘anha tentang batasan berakhirnya haidh. Beliau menjawab :
لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ
“Jangan kalian tergesa-gesa (menetapkan akhir haidh) hingga kalian melihat cairan putih”
Ibnu Hajar al-Asqolani dalam kitabnya fathul bari menjelaskan bahwa cairan putih sebagaimana di sebut hadits di atas menjadi salah satu tanda akhir masa haidh.
Selain jenis keputihan di atas, ada pula keputihan yang terjadi dalam keadaan tidak normal, yang umumnya dipicu kuman penyakit dan menyebabkan infeksi. Akibatnya, timbul gejala-gejala yang sangat mengganggu, seperti berubahnya warna cairan menjadi kekuningan hingga kehijauan, jumlah berlebih, kental, lengket, berbau tidak sedap, terasa sangat gatal atau panas. Dalam khazanah Islam, keputihan jenis ini biasa disebut dengan cairan putih kekuningan (sufrah صفرة) atau cairan putih kekeruhan (kudrah كدرة). Terkait dengan kedua hal ini, di kitab shahih Bukhari disebutkan bahwa Sahabat bernama Ummu ‘Athiyyah radhiallahu ‘anha berkata:
كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا
“Kami tidak menganggap al-kudrah (cairan keruh) dan as-sufrah (cairan kekuningan) sama dengan haidh”
Berdasarkan kedua hadis tersebut dapat disimpulkan :
1. Hukum orang yang mengalami keputihan tidak sama dengan hukum orang yang mengalami menstruasi. Orang yang sedang keputihan tetap mempunyai kewajiban melaksanakan shalat dan puasa, serta tidak wajib mandi.
2. Cairan keputihan tersebut hukumnya najis, sama dengan hukumnya air kencing. Oleh karenanya, apabila ingin melaksanakan shalat, sebelum mengambil wudhu, harus istinjak (cebok), dan membersihkan badan atau pakaian yang terkena cairan keputihan terlebih dahulu.
Sedangkan apabila cairan keputihan keluar terus-menerus, maka orang yang mengalaminya dihukumi dharurah/terpaksa, artinya orang tersebut tetap wajib melaksanakan shalat walaupun salah satu syarat sahnya shalat tidak terpenuhi, yakni sucinya badan dan pakaian dari najis. Menurut ulama Syafi’iyah, ketentuan tersebut bisa dilaksanakan dengan syarat diawali dengan proses membersihkan, istinjak, wudhu dan kemudian shalat dilakukan secara simultan setelah waktu shalat masuk.(mui.or.id)
Jawaban pertanyaan kedua:
Bersedekah boleh diberikan kepada siapa saja, baik kepada orang muslim maupun non muslim, orang yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa. Namun kalau kita bersedakah kepada orang yang berpuasa maka kita akan mendapat keutamaan yang besar disisi Allah Ta'ala, terlebih jika kita memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang yang berpuasa tersebut, maka kita akan mendapat pahala puasa dari orang yang berpuasa tersebut. Wallahu a'lam bish showab.
Artikel Menarik Lainnya:
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
- Posisi Imam Wanita Dalam Sholat Berjamaah
- Masbuq Yang Mendapati Satu Rakaat Sholat Jum’at
- Tentang Sholat Nisfu Sya'ban
- Bermakmum Dengan Orang Yang Memiliki Jimat
- Jumlah Jamaah Sholat Jum'at
- Mengucap "Hamdalah" Ketika Bersin Dalam Sholat
- Sebaik-baik Sholat Wanita
- Buku Tentang Tuntunan Sholat
- Keutamaan Sholat Di Masjid Quba
- Posisi Imam Wanita Dalam Sholat Berjamaah
- Sholat Sunnah Sebelum Ashar
- Cara Menjelaskan Niat Sholat Kepada Anak-anak
- Hukum Membaca Doa Iftitah
- Bacaan Imam Terlalu Cepat
bagaimana klo kta dalam perjalanan keputihan??lalu kita tidak membawa pakaian dalam??
apakah solatnya tetap syah??
Gimana jg kalo dalam keadaan kerja trus mau shalat lantas tadi masih ada sisa keputihan di pakaian dalam. apakah kita tetap shalat atau tidak? padahal kita tdk punya pakaian ganti. thanx
Bagaimana jika keputihan tsb tertinggal dicelana dlm pdhl saat itu kita sedang berpergian,dikampus,dikantor apakah perlu dilepas clna dlm tsb/gmn?trima ksh
alhamdulillah akhirnya pertanyaan saya terjawab juga.. terima kasih.
salam