Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)

Bagaimana Sholat Wanita yang "Keputihan"?

Diposting oleh Irfani, S.Pd.I Kamis, 11 September 2008

Tanya:

Assalamualaikum,
Nama Saya Yulitiawati, Usia saya 20 tahun, yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Bagaimana hukumnya "Keputihan" bagi wanita yang menjalankan shalat ? Sama tidak dengan haid ?? Saya mengalami keputihan sedikit berlebih, saya sudah tanyakan kepada beberapa org ustad/ustadzah mengenai hal ini, namun jawaban mereka rata2 hanya menganjurkan untuk berganti pakaian sebelum shalat, dan membersihkannya ketika hendak shalat.. Tapi, maslahnya, keputihan itupun sering saya alami ketika saya sedang shalat, jadi agak nggak sreg juga nih shalatnya..
dan kebiasaan ini berlangsung biasanya ketika saya menjelang haid.. 7-10 hari sebelum haid.. Bagaimana seharusnya saya?
2. Bolehkah bersedekah pada orang yang tidak mengerjakan shalat?
Sekian dulu pertanyaan dari saya.. Atas jawabanya, saya ucapkan terima kasih,
Wassalamualaikum...

Dari: chantiQ
Email: yulitiaxxx@yahoo.co.id

Jawab:
Jawaban pertanyaan pertama:

Masalah keputihan umum dialami oleh para wanita, terutama yang berada di daerah dengan tingkat kelembaban tinggi seperti di Indonesia. Para ahli menyatakan bahwa keputihan ada yang terjadi dalam keadaan normal, di mana –maaf- vagina memproduksi cairan yang berwarna bening, tidak berbau, tidak berwarna, dan jumlahnya tak berlebihan. Keputihan seperti ini banyak disebabkan oleh masalah hormonal, sehingga terjadi misalnya, saat stres, menjelang dan setelah haid, kelelahan, saat terangsang, hamil, atau mengonsumsi obat-obat hormonal seperti pil KB.

Keputihan ini umum dialami oleh wanita. Dalam kitab shahih Bukhari disebutkan, suatu ketika ada beberapa sahabat perempuan datang bertanya kepada Aisyah radhiallahu ‘anha tentang batasan berakhirnya haidh. Beliau menjawab :
لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ
“Jangan kalian tergesa-gesa (menetapkan akhir haidh) hingga kalian melihat cairan putih”
Ibnu Hajar al-Asqolani dalam kitabnya fathul bari menjelaskan bahwa cairan putih sebagaimana di sebut hadits di atas menjadi salah satu tanda akhir masa haidh.

Selain jenis keputihan di atas, ada pula keputihan yang terjadi dalam keadaan tidak normal, yang umumnya dipicu kuman penyakit dan menyebabkan infeksi. Akibatnya, timbul gejala-gejala yang sangat mengganggu, seperti berubahnya warna cairan menjadi kekuningan hingga kehijauan, jumlah berlebih, kental, lengket, berbau tidak sedap, terasa sangat gatal atau panas. Dalam khazanah Islam, keputihan jenis ini biasa disebut dengan cairan putih kekuningan (sufrah صفرة) atau cairan putih kekeruhan (kudrah كدرة). Terkait dengan kedua hal ini, di kitab shahih Bukhari disebutkan bahwa Sahabat bernama Ummu ‘Athiyyah radhiallahu ‘anha berkata:
كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا
“Kami tidak menganggap al-kudrah (cairan keruh) dan as-sufrah (cairan kekuningan) sama dengan haidh”

Berdasarkan kedua hadis tersebut dapat disimpulkan :
1. Hukum orang yang mengalami keputihan tidak sama dengan hukum orang yang mengalami menstruasi. Orang yang sedang keputihan tetap mempunyai kewajiban melaksanakan shalat dan puasa, serta tidak wajib mandi.
2. Cairan keputihan tersebut hukumnya najis, sama dengan hukumnya air kencing. Oleh karenanya, apabila ingin melaksanakan shalat, sebelum mengambil wudhu, harus istinjak (cebok), dan membersihkan badan atau pakaian yang terkena cairan keputihan terlebih dahulu.

Sedangkan apabila cairan keputihan keluar terus-menerus, maka orang yang mengalaminya dihukumi dharurah/terpaksa, artinya orang tersebut tetap wajib melaksanakan shalat walaupun salah satu syarat sahnya shalat tidak terpenuhi, yakni sucinya badan dan pakaian dari najis. Menurut ulama Syafi’iyah, ketentuan tersebut bisa dilaksanakan dengan syarat diawali dengan proses membersihkan, istinjak, wudhu dan kemudian shalat dilakukan secara simultan setelah waktu shalat masuk.(mui.or.id)

Jawaban pertanyaan kedua:
Bersedekah boleh diberikan kepada siapa saja, baik kepada orang muslim maupun non muslim, orang yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa. Namun kalau kita bersedakah kepada orang yang berpuasa maka kita akan mendapat keutamaan yang besar disisi Allah Ta'ala, terlebih jika kita memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang yang berpuasa tersebut, maka kita akan mendapat pahala puasa dari orang yang berpuasa tersebut. Wallahu a'lam bish showab.

Artikel Menarik Lainnya:

4 Responses to Bagaimana Sholat Wanita yang "Keputihan"?

  1. ayu Says:
  2. bagaimana klo kta dalam perjalanan keputihan??lalu kita tidak membawa pakaian dalam??
    apakah solatnya tetap syah??

     
  3. adit Says:
  4. Gimana jg kalo dalam keadaan kerja trus mau shalat lantas tadi masih ada sisa keputihan di pakaian dalam. apakah kita tetap shalat atau tidak? padahal kita tdk punya pakaian ganti. thanx

     
  5. Fibria Says:
  6. Bagaimana jika keputihan tsb tertinggal dicelana dlm pdhl saat itu kita sedang berpergian,dikampus,dikantor apakah perlu dilepas clna dlm tsb/gmn?trima ksh

     
  7. yulitiawati Says:
  8. alhamdulillah akhirnya pertanyaan saya terjawab juga.. terima kasih.

    salam

     

Posting Komentar

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.