Wednesday, April 16, 2025

Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)

Hukum Iqamah Bagi Wanita

Diposting oleh Irfani, S.Pd.I Kamis, 25 September 2008

Tanya:

Bagaimana hukumnya iqomah bagi wanita?

Jawab:

Iqomah Shalat bagi wanita hukumnya mubah selama tidak keras (tidak memakai pengeras suara atau mix) dan semua jama’ahnya adalah wanita. Wallahu Ta’ala A’lam Bis Showab. (Lihat Majmu Fatawa wa Rasaail, Syeikh Muhammad Shalih Al Utsaimin 12/160).

Artikel Menarik Lainnya:

0 Responses to Hukum Iqamah Bagi Wanita

Posting Komentar

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.