Tanya:
Bagaimana kalau kita punya hutang kepada seseorang sementara kita tidak tahu di mana orang yang menghutangi kini berada karena rentang waktu yang begitu lama? (Abu Usamah, Way Halim )
Jawab:
Para Ulama mengatakan bahwa apabila kita mempunyai hutang kemudian kita tidak tahu di mana orang yang menghutangi kita, maka hendaknya kita menginfaqkan uang sebesar yang dihutangkan dengan niat pahalanya untuk orang yang menghutangi , dan apabila orang itu kembali/bertemu lagi maka kita sampaikan padanya perihal uangnya yang telah diinfaqkan atas namanya.
Namun jika ia memintanya kembali, maka hendaknya kita menggantikan uang yang telah kita infakkan tersebut dari uang peribadi kita lalu kita berikan kepadanya. Wallahu Ta’ala A’lam Bis Showab.
Artikel Menarik Lainnya:
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
Bagaimana kalau uang itu diinvestasikan? Misalnya dibelikan hewan ternak, dll? Nanti kalau Ybs menagih, baru kita berikan. Tapi kalau kita keburu meninggal, gimana ya?