Tanya:
Bagaimana kalau kita punya hutang kepada seseorang sementara kita tidak tahu di mana orang yang menghutangi kini berada karena rentang waktu yang begitu lama? (Abu Usamah, Way Halim )
Jawab:
Para Ulama mengatakan bahwa apabila kita mempunyai hutang kemudian kita tidak tahu di mana orang yang menghutangi kita, maka hendaknya kita menginfaqkan uang sebesar yang dihutangkan dengan niat pahalanya untuk orang yang menghutangi , dan apabila orang itu kembali/bertemu lagi maka kita sampaikan padanya perihal uangnya yang telah diinfaqkan atas namanya.
Namun jika ia memintanya kembali, maka hendaknya kita menggantikan uang yang telah kita infakkan tersebut dari uang peribadi kita lalu kita berikan kepadanya. Wallahu Ta’ala A’lam Bis Showab.
Cara Melunasi Hutang Kepada Orang Yang Tidak Kita Ketahui Tempat Tinggalnya
Diposting oleh
Irfani, S.Pd.I
Rabu, 08 Oktober 2008
Bagaimana kalau uang itu diinvestasikan? Misalnya dibelikan hewan ternak, dll? Nanti kalau Ybs menagih, baru kita berikan. Tapi kalau kita keburu meninggal, gimana ya?