Tanya:
Apa hukum tertawa dalam shalat? (Zainal)
Jawab :
Jika tertawa dengan mengeluarkan suara dari mulut kita (tertawa terbahak-bahak) maka itu membatalkan shalat menurut ijma (kesepakatan) ulama.
Sedangkan kalau sebatas tersenyum maka ia tidak membatalkan sahalat akan tetapi dapat mengurangi kekhusuan dalam shalat saja. (Lihat fatwa Lajnah Daimah 7/94)
lha sing tanya itu ada ada aja lawong sedang solat ko ketawa gimana to mas
betul jawabane kaya kui
tp aku mau tanya nh gimana hukumnya orang yang melakukan tahyat ahir dengan menggerak-gerakan jari telunjuknya