Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)

Hukum Tertawa Dalam Sholat

Diposting oleh Irfani, S.Pd.I Sabtu, 06 September 2008

Tanya:
Apa hukum tertawa dalam shalat? (Zainal)

Jawab :
Jika tertawa dengan mengeluarkan suara dari mulut kita (tertawa terbahak-bahak) maka itu membatalkan shalat menurut ijma (kesepakatan) ulama.

Sedangkan kalau sebatas tersenyum maka ia tidak membatalkan sahalat akan tetapi dapat mengurangi kekhusuan dalam shalat saja. (Lihat fatwa Lajnah Daimah 7/94)

Artikel Menarik Lainnya:

1 Responses to Hukum Tertawa Dalam Sholat

  1. hamba dloif Says:
  2. lha sing tanya itu ada ada aja lawong sedang solat ko ketawa gimana to mas
    betul jawabane kaya kui

    tp aku mau tanya nh gimana hukumnya orang yang melakukan tahyat ahir dengan menggerak-gerakan jari telunjuknya

     

Posting Komentar

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.