Tanya:
Bagaimana hukumnya menjual kotoran hewan sebagai pupuk ? (Ramlan, Bandar Jaya)
Jawab:
Syeikh Shalih bin Fauzan mengatakan bahwa diperbolehkan menjual kotoran hewan sebagai pupuk dari hewan yang dagingnya halal dimakan. (Lihat Muntaqa min Fatawa Shaikh Shalih bin Fauzan 3/257 dan fatawa Buyu' : 288)
0 Responses to Jual Kotoran Hewan Untuk Pupuk