Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)

Jual Kotoran Hewan Untuk Pupuk

Diposting oleh Irfani, S.Pd.I Jumat, 12 September 2008

Tanya:
Bagaimana hukumnya menjual kotoran hewan sebagai pupuk ? (Ramlan, Bandar Jaya)

Jawab:
Syeikh Shalih bin Fauzan mengatakan bahwa diperbolehkan menjual kotoran hewan sebagai pupuk dari hewan yang dagingnya halal dimakan. (Lihat Muntaqa min Fatawa Shaikh Shalih bin Fauzan 3/257 dan fatawa Buyu' : 288)

Artikel Menarik Lainnya:

0 Responses to Jual Kotoran Hewan Untuk Pupuk

Posting Komentar

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.