Tanya:
Bagaimana hukumnya menggunakan uang hasil riba untuk digunakan membayar tagihan telpon atau listrik saja. Boleh atau tidak? (Rahman, Kuala)
Jawab:
Tetap uang itu adalah uang riba dan tidak boleh digunakan. Karena Allah I melaknat pelakunya, apalagi itu digunakan untuk memudahkan diri pribadi kita, berarti kita termasuk menggunakannya, walaupun uang itu tidak kita makan secara hakiki tapi pada hakekatnya adalah sama. Demikian pula uang tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar pajak. (Lihat fatwa jual beli : 375-376)
Dan sebagai solusinya uang hasil riba tersebut dapat kita gunakan untuk kepentingan umum seperti membangun jalan, jembatan, gorong-gorong, kamar mandi dan WC dll. Itupun tidak boleh di niatkan sebagai infaq atau sodaqoh. Demikian penjelasan dari Syeikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqity Hafidzahullah.
Artikel Menarik Lainnya:
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan Iātikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
0 Responses to Uang Riba Untuk Membayar Telpon Dan Listrik