Tanya:
Bagaimana hukumnya menggunakan uang hasil riba untuk digunakan membayar tagihan telpon atau listrik saja. Boleh atau tidak? (Rahman, Kuala)
Jawab:
Tetap uang itu adalah uang riba dan tidak boleh digunakan. Karena Allah I melaknat pelakunya, apalagi itu digunakan untuk memudahkan diri pribadi kita, berarti kita termasuk menggunakannya, walaupun uang itu tidak kita makan secara hakiki tapi pada hakekatnya adalah sama. Demikian pula uang tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar pajak. (Lihat fatwa jual beli : 375-376)
Dan sebagai solusinya uang hasil riba tersebut dapat kita gunakan untuk kepentingan umum seperti membangun jalan, jembatan, gorong-gorong, kamar mandi dan WC dll. Itupun tidak boleh di niatkan sebagai infaq atau sodaqoh. Demikian penjelasan dari Syeikh Muhammad Mukhtar Asy-Syinqity Hafidzahullah.
0 Responses to Uang Riba Untuk Membayar Telpon Dan Listrik