Tanya:
Bolehkah kita memakan daging hewan korban yang dibeli dari hasil berjudi? (Siti Nur Jannah, Bandar Lampung)
Jawab:
Kalau kita tahu pasti daging korban tersebut dari hasil yang haram (Karena judi merupakan perbuatan yang diharamkan, maka uang yang dihasilkanpun menjadi haram), maka kita tidak boleh memakannya. Tapi kalau kita tidak tahu pasti tentang hewan korban itu kita tidak boleh berburuk sangka kepada sesama kaum muslimin.
Adapun bagi pelakunya (orang yang berkorban dari uang hasil judi) ia tidak akan mendapatkan pahala sedikitpun dari hewan yang ia sembelih sebagai kurban tersebut. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
"Wahai Manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan ticlak menerima kecuali yang baik-baik. " (HR. Muslim No 1686)
Artikel Menarik Lainnya:
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
0 Responses to Makan Daging Qurban Hasil Dari Judi