Tanya:
Apakah benar bila seorang wanita sedang berhadats besar tidak boleh memotong kuku atau rambut? (085269496XXX)
Jawab:
Anggapan bahwa apabila seorang wanita sedang berhadats besar tidak boleh memotong kuku atau rambut ini tidak berdasar sama sekali, baik dari Al Qur'an maupun dari hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam yang shahih. Oleh karenanya kembali kepada asal yaitu bolehnya wanita yang sedang berhadats besar untuk melakukan aktifitas-aktifitas kesehariannya yang mubah, termasuk memotong kuku dan rambut, kedua perkara ini boleh dilakukan kapan saja, tidak ada larangannya, kecuali saat seseorang sedang ihram baik ihram untuk haji maupun ihram untuk umrah, saat itu ia dilarang memotong rambut atau kukunya. Wallahu a'lam bish showab. (lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal 2/202-203)
Wanita Berhadats Besar Memotong Kuku dan Rambut
Diposting oleh
Irfani, S.Pd.I
Jumat, 12 September 2008
kalau sudah motong itu rambut dan kuku jangan dibuang, simpan dulu kapan sudah berhenti dari haid atau nifas itu rambut disucikan ketika dia mandi janabah, gituu!
dah tau gak ada dasarnya dr Al-quran dan Sunnah....ngapain pake dsimpan2 sgala :-D buang aja lah klo dah dpotong