Tanya :
Bagaimana dengan kondisi kita sekarang yang tidak ada badan (lembaga) amil zakat yang didirikan oleh khilafah islamiah (lantaran hari ini kekhilafahan tidak ada), sedang yang ada hanya lembaga lembaga zakat yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat, apakah kita boleh membayar zakat kepada mereka mengingat lembaga-lembaga tersebut bukan di lahirkan oleh sebuah sistem yang islami ? atau bolehkah kita mengeluarkan zakat sendiri-sendiri tanpa harus melalui mereka ? (Ibnu Sam'i, Metro)
Jawab:
Kalau harta yang kita miliki sudah mencapai satu nishab, lalu kita hitung dan kita keluarkan sendiri dengan berusaha memberikan kepada mustahiknya dengan benar sesuai dengan pos-pos yang ditentukan oleh syariat sebagaimana yang terdapat dalam surat AtTaubah ayat 60, maka ini membuat hati kita lebih yakin dan lebih tenang karena kita dapat memastikan zakat tersebut telah benar-benar sampai kepada mustahiq (orang-orang yang berhak menerima)-nya, akan tetapi kalau kita menyalurkannya lewat lembaga-lembaga zakat yang kita percaya bahwa mereka akan berlaku jujur, memegang amanah dan tidak meyelewengkan dana zakat tersebut, maka kita boleh manyalurkannya melalui lembaga-lembaga tersebut. (Fatwa Lajnah Daimah 9i456-457)
Artikel Menarik Lainnya:
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
0 Responses to Membayar Zakat Lewat Sebuah Lembaga Sosial