Monday, May 05, 2025

Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)

Membayar Zakat Lewat Sebuah Lembaga Sosial

Diposting oleh Irfani, S.Pd.I Rabu, 10 September 2008

Tanya :
Bagaimana dengan kondisi kita sekarang yang tidak ada badan (lembaga) amil zakat yang didirikan oleh khilafah islamiah (lantaran hari ini kekhilafahan tidak ada), sedang yang ada hanya lembaga lembaga zakat yang dibentuk oleh sekelompok masyarakat, apakah kita boleh membayar zakat kepada mereka mengingat lembaga-lembaga tersebut bukan di lahirkan oleh sebuah sistem yang islami ? atau bolehkah kita mengeluarkan zakat sendiri-sendiri tanpa harus melalui mereka ? (Ibnu Sam'i, Metro)

Jawab:

Kalau harta yang kita miliki sudah mencapai satu nishab, lalu kita hitung dan kita keluarkan sendiri dengan berusaha memberikan kepada mustahiknya dengan benar sesuai dengan pos-pos yang ditentukan oleh syariat sebagaimana yang terdapat dalam surat At­Taubah ayat 60, maka ini membuat hati kita lebih yakin dan lebih tenang karena kita dapat memastikan zakat tersebut telah benar-benar sampai kepada mustahiq (orang-orang yang berhak menerima)-nya, akan tetapi kalau kita menyalurkannya lewat lembaga-lembaga zakat yang kita percaya bahwa mereka akan berlaku jujur, memegang amanah dan tidak meyelewengkan dana zakat tersebut, maka kita boleh manyalurkannya melalui lembaga-lembaga tersebut. (Fatwa Lajnah Daimah 9i456-457)

Artikel Menarik Lainnya:

0 Responses to Membayar Zakat Lewat Sebuah Lembaga Sosial

Posting Komentar

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.