Wednesday, May 14, 2025

Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)

Zakat PNS

Diposting oleh Irfani, S.Pd.I Rabu, 10 September 2008

Tanya:

Bagaimanakah zakat PNS ? (Abbas, Kertosari, Tanjung Bintang)

Jawab:

Cara mengeluarkan zakat dari seorang pegawai adalah: Sisa uang gaji yang didapat (setelah dikurangi kebutuhan harian untuk keluarganya) di kumpulkan selama satu tahun, kemudian kalau sudah genap setahun dari mulai menyimpan dan telah mencapai nishab, (nishabnya sama dengan nishab emas, yaitu seberat 85 gram/ senilai 85 gram emas ) maka uang tersebut dihitung dan dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
(Fatwa Lajnah Daimah 9/279-280)

Artikel Menarik Lainnya:

0 Responses to Zakat PNS

Posting Komentar

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.