Tanya:
Bagaimanakah zakat PNS ? (Abbas, Kertosari, Tanjung Bintang)
Jawab:
Cara mengeluarkan zakat dari seorang pegawai adalah: Sisa uang gaji yang didapat (setelah dikurangi kebutuhan harian untuk keluarganya) di kumpulkan selama satu tahun, kemudian kalau sudah genap setahun dari mulai menyimpan dan telah mencapai nishab, (nishabnya sama dengan nishab emas, yaitu seberat 85 gram/ senilai 85 gram emas ) maka uang tersebut dihitung dan dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
(Fatwa Lajnah Daimah 9/279-280)
0 Responses to Zakat PNS