Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)

Mengqadha Puasa Yang Telah Lewat

Diposting oleh Irfani, S.Pd.I Kamis, 11 September 2008

Tanya:
Bagaimana cara mengqadla' puasa yang sudah lewat selama 2 tahun sedang ia lupa bilangan hari yang ia tinggalkan ( Ani, Sukarame)

Jawab :
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila seseorang belum membayar hutang puasanya hingga datang bulan Ramadhan berikutnya maka disamping ia wajib mengqadla' puasa- yang ia tinggalkan ia juga harus membayar fidyah sebanyak hari yang ia tinggalkan setiap harinya satu mudd bahan makanan pokok atau sekitar 560 gram gandum (Sheikh Abdullah Ath-Thayyar, kitabuz Zakat).
Adapun bila ia lupa jumlah bilangan harinya, maka untuk kehati-hatian ia harus mengambil jumlah bilangan yang terbesar dari perkiraan hari yang ia tinggalkan. Misalnya menurut perkiraannya jumlah hari yang ia tinggalkan selama 2 tahun tersebut antara tujuh sampai sebelas hari, maka ia harus mengqadla' sebanyak sebelas hari, karena ini adalah bilangan yang pasti sedangkan tujuh hari adalah yang ia ragukan. Wabillahi Taufiq.

Artikel Menarik Lainnya:

0 Responses to Mengqadha Puasa Yang Telah Lewat

Posting Komentar

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.