Tanya:
Bagaimana cara mengqadla' puasa yang sudah lewat selama 2 tahun sedang ia lupa bilangan hari yang ia tinggalkan ( Ani, Sukarame)
Jawab :
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila seseorang belum membayar hutang puasanya hingga datang bulan Ramadhan berikutnya maka disamping ia wajib mengqadla' puasa- yang ia tinggalkan ia juga harus membayar fidyah sebanyak hari yang ia tinggalkan setiap harinya satu mudd bahan makanan pokok atau sekitar 560 gram gandum (Sheikh Abdullah Ath-Thayyar, kitabuz Zakat).
Adapun bila ia lupa jumlah bilangan harinya, maka untuk kehati-hatian ia harus mengambil jumlah bilangan yang terbesar dari perkiraan hari yang ia tinggalkan. Misalnya menurut perkiraannya jumlah hari yang ia tinggalkan selama 2 tahun tersebut antara tujuh sampai sebelas hari, maka ia harus mengqadla' sebanyak sebelas hari, karena ini adalah bilangan yang pasti sedangkan tujuh hari adalah yang ia ragukan. Wabillahi Taufiq.
0 Responses to Mengqadha Puasa Yang Telah Lewat