Website ini adalah pindahan dari www.dialogimani.wordpress.com (website komunitas dialog imani RRI Bandar Lampung)

Zakat Harta Warisan

Diposting oleh Irfani, S.Pd.I Kamis, 11 September 2008

Tanya:
Apa perlu di zakati harta benda yang kami terima dari warisan ? (Rina, Srengsem)

Jawab:
Harta yang didapat dari warisan adalah menjadi miliknya. Oleh karena itu jika harta yang telah ia peroleh tersebut telah sampai satu nishab dan telah genap setahun berada ditangan anda, maka anda wajib mengeluarkan 2,5 % dari harta tersebut. Wallahu a'lam.

Artikel Menarik Lainnya:

2 Responses to Zakat Harta Warisan

  1. midkhol Says:
  2. ust.
    bagaimana kalo harta tirkah yang diwariskan dan sudah menjadi milik ahli waris itu berupa sawah yang menghasilkan satu nishob lebih. beukankah tarif zakatnya 5 s/d 10 %.
    harta dikenai zakat bukan karena warisan tetapi kerna telah mencapai haul dan nishob. mhn maaf. wallohu A'lam

     
  3. Alia Says:
  4. maaf tapi saya pernah dapat referensi yang mengatakan bahwa zakat atas warisan sama dengan zakat atas hadiah karena tidak dihasilkand ari jerih payah sendiri dan itu kena 20%. Afwan kalau saya salah...

     

Posting Komentar

Daftar Isi Dialog

Pilihan Menu

Dialog Terbaru

Dialog Terpopuler

Komentar Anda

Jumlah Pengunjung Dialog

.