Tanya:
Apa perlu di zakati harta benda yang kami terima dari warisan ? (Rina, Srengsem)
Jawab:
Harta yang didapat dari warisan adalah menjadi miliknya. Oleh karena itu jika harta yang telah ia peroleh tersebut telah sampai satu nishab dan telah genap setahun berada ditangan anda, maka anda wajib mengeluarkan 2,5 % dari harta tersebut. Wallahu a'lam.
Artikel Menarik Lainnya:
zakat harta
zakat harta warisan
ust.
bagaimana kalo harta tirkah yang diwariskan dan sudah menjadi milik ahli waris itu berupa sawah yang menghasilkan satu nishob lebih. beukankah tarif zakatnya 5 s/d 10 %.
harta dikenai zakat bukan karena warisan tetapi kerna telah mencapai haul dan nishob. mhn maaf. wallohu A'lam
maaf tapi saya pernah dapat referensi yang mengatakan bahwa zakat atas warisan sama dengan zakat atas hadiah karena tidak dihasilkand ari jerih payah sendiri dan itu kena 20%. Afwan kalau saya salah...