Tanya:
Bagaimana posisi imam wanita yang benar dalam sholat berjamaah, karena ada yang mengatakan imam berada didepan dan ada pula yang mengatakan imam sejajar dengan makmumnya? (Iza)
Jawab:
Jika kaum wanita mengerjakan sholat berjamaah dan imam mereka adalah seorang wanita maka posisi sang imam adalah ditengah-tengah shof yang pertama. Jadi bukan berada didepan seperti jika imamnya seorang laki-laki. (Lihat Al Muhalla, Ibnu Hazam 3/172 dam Musnad Imam Asy-Syafii 6/82)
Hal ini sebagaimana dipraktekkan oleh Ummu Salamah Radliyallahu anha ketika ia menjadi imam sebagaimana dikisahkan oleh Hujairah binti Hushain:
عَنْ حُجَيْرَةَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَتْ : أَمَّتْنَا أُمُّ سَلَمَةَ فِي صَلاَةِ الْعَصْرِ قَامَتْ بَيْنَنَا
“Dari Hujairah binti Hushain ia berkata: “Ummu Salamah mengimami kita dalam sholat ashar, beliau berdiri diantara kita.” (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf No 5082 (3/140), Ibnu Abi Syaibah II/131 dan Dar Quthni I/404)
Dan dalam sebuah atsar Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu berkata:
تَؤُمُّ الْمَرْأَةُ النِّسَاءَ تَقُوْمُ فِي وَسَطِهِنَّ
“Seorang wanita (bila) menjadi imam bagi kaum wanita maka ia berdiri ditengah-tengah mereka.” (HR. Abdurrazaq No 5083)
Demikian pula Aisyah Radliyallahu anha apabila mengimami kaum wanita beliau berdiri ditengah-tengah mereka. (Lihat Mushannaf Abdurrazaq 3/140)
Dan apabila jamaahnya hanya satu orang maka posisi sang imam sejajar dengan makmumnya. Sang makmum berada disebelah kanan imam. Posisi ini sama seperti jika seorang laki-laki berjamaah dengan seorang laki-laki. (lihat Al Kaafi, Ibnu Qudamah 1/434, Syarah Al Mumti’ , Syeikh Utsaimin 4/389, Majmu Fatawa Bin Bazz 12/131).
Wallahu A’lam Bish Showab.
Artikel Menarik Lainnya:
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
- Posisi Imam Wanita Dalam Sholat Berjamaah
- Masbuq Yang Mendapati Satu Rakaat Sholat Jum’at
- Tentang Sholat Nisfu Sya'ban
- Bermakmum Dengan Orang Yang Memiliki Jimat
- Jumlah Jamaah Sholat Jum'at
- Mengucap "Hamdalah" Ketika Bersin Dalam Sholat
- Sebaik-baik Sholat Wanita
- Buku Tentang Tuntunan Sholat
- Keutamaan Sholat Di Masjid Quba
- Sholat Sunnah Sebelum Ashar
- Cara Menjelaskan Niat Sholat Kepada Anak-anak
- Hukum Membaca Doa Iftitah
- Bagaimana Sholat Wanita yang "Keputihan"?
- Bacaan Imam Terlalu Cepat
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
bagaimana hukumnya jika kita mengadakan perlombaan, kemudian bagi pemenang kita berikan hadiah, tapi untuk membeli hadiahnya berasal dari dana yang kita pinta dari peserta perlombaan ?