Tanya:
Bagaimana posisi imam wanita yang benar dalam sholat berjamaah, karena ada yang mengatakan imam berada didepan dan ada pula yang mengatakan imam sejajar dengan makmumnya? (Iza)
Jawab:
Jika kaum wanita mengerjakan sholat berjamaah dan imam mereka adalah seorang wanita maka posisi sang imam adalah ditengah-tengah shof yang pertama. Jadi bukan berada didepan seperti jika imamnya seorang laki-laki. (Lihat Al Muhalla, Ibnu Hazam 3/172 dam Musnad Imam Asy-Syafii 6/82)
Hal ini sebagaimana dipraktekkan oleh Ummu Salamah Radliyallahu anha ketika ia menjadi imam sebagaimana dikisahkan oleh Hujairah binti Hushain:
عَنْ حُجَيْرَةَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَتْ : أَمَّتْنَا أُمُّ سَلَمَةَ فِي صَلاَةِ الْعَصْرِ قَامَتْ بَيْنَنَا
“Dari Hujairah binti Hushain ia berkata: “Ummu Salamah mengimami kita dalam sholat ashar, beliau berdiri diantara kita.” (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf No 5082 (3/140), Ibnu Abi Syaibah II/131 dan Dar Quthni I/404)
Dan dalam sebuah atsar Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu berkata:
تَؤُمُّ الْمَرْأَةُ النِّسَاءَ تَقُوْمُ فِي وَسَطِهِنَّ
“Seorang wanita (bila) menjadi imam bagi kaum wanita maka ia berdiri ditengah-tengah mereka.” (HR. Abdurrazaq No 5083)
Demikian pula Aisyah Radliyallahu anha apabila mengimami kaum wanita beliau berdiri ditengah-tengah mereka. (Lihat Mushannaf Abdurrazaq 3/140)
Dan apabila jamaahnya hanya satu orang maka posisi sang imam sejajar dengan makmumnya. Sang makmum berada disebelah kanan imam. Posisi ini sama seperti jika seorang laki-laki berjamaah dengan seorang laki-laki. (lihat Al Kaafi, Ibnu Qudamah 1/434, Syarah Al Mumti’ , Syeikh Utsaimin 4/389, Majmu Fatawa Bin Bazz 12/131).
Wallahu A’lam Bish Showab.
bagaimana hukumnya jika kita mengadakan perlombaan, kemudian bagi pemenang kita berikan hadiah, tapi untuk membeli hadiahnya berasal dari dana yang kita pinta dari peserta perlombaan ?