Tanya:
Apa hukum puasa setiap hari berturut-turut? (Ramli)
Jawab:
Puasa yang dilakukan oleh seseorang setiap hari berturut-turut disebut puasa dahr, puasa seperti ini hukumnya makruh. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/144).
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam berikut ini :
لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ
"Tidaklah dikatakan berpuasa orang yang berpuasa sepanjang masa (terus-menerus)." (HR. Bukhari No 1977 dan Muslim No 186)
Dalam riwayat yang bersumber dari Abu Qatadah disebutkan:
قَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ بِمَنْ يَصُومُ الدَّهْرَ كُلَّهُ قَالَ لاَ صَامَ وَلاَ أَفْطَرَ
"Umar Berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang yang berpuasa sepanjang masa? Beliau menjawab: "Ia tidak puasa dan tidak pula berbuka." (HR. Muslim No 2803).
Jika seseorang ingin memperbanyak puasa maka puasa yang paling baik adalah puasa Daud, sehari berpuasa dan sehari berbuka. Tidak ada puasa sunnah yang lebih baik dan utama dari puasa Daud. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Muslim berikut, dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu :
قَالَ كَيْفَ مَنْ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا قَالَ ذَاكَ صَوْمُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
"(Umar) berkata: Bagaimana dengan orang yang sehari berpuasa dan sehari berbuka?" Beliau (Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam) menjawab: "Itu adalah puasa Daud alaihissalam." (HR. Muslim No 2803).
Dalam riwayat lain disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو - رضى الله عنهما - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ إِلَى اللَّهِ صَلاَةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ وَكَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا ».
"Dari Abdullah bin Amru radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda: "Sesungguhnya puasa yang paling disukai Allah adalah puasa Daud dan sholat yang paling disukai Allah adalah sholatnya Daud alaihissalam. Beliau tidur separuh malam dan bangun sepertiga malam dan tidur seperenam malam. Beliau sehari berpuasa dan sehari berbuka." (HR. Bukhari No 3420 dan Muslim No 2796)
Artikel Menarik Lainnya:
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Muntah Ketika Sedang Berpuasa
- Waktu Membaca Doa Buka Puasa
- Mengqadha Puasa Orang Yang Telah Meninggal Dunia
- Hukum Suntik Ketika Sedang Puasa
- Perihal Puasa Orang Yang Sakit Perut
- Puasa bagi Wanita yang Sedang Hamil
- Puasa Sunnah Dibulan Muharram
- Waktu Membaca Doa Buka Puasa
- Puasa dibulan Rajab
- Haid Datang Ketika Sedang Puasa Syawwal
- Muntah Ketika Sedang Berpuasa
- Membayar Fidyah Kepada Orang Tua
- Berpuasa Atau Berbuka Ketika Bepergian
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Perihal Puasa Muharram
- Kedudukan Hadits Tentang Shoum Senin Kamis
- Puasa Daud dan Caranya
- Mengqadha Puasa Yang Telah Lewat
- Macam-Macam Puasa Sunnah
- Puasa bagi Wanita yang Sedang Hamil
0 Responses to Hukum Puasa Setiap Hari Berturut-turut