Tanya :
Bagaimana baiknya bagi ibu yang sedang hamil apakah ia boleh tidak berpuasa? Kalau tidak puasa maka bagaimana cara menggantinya? (Yuni, Kemiling)
Jawab :
Kalau menurut pertimbangan dokter yang jujur dengan berpuasa akan melemahkan fisiknya dan membahayakan janin yang dikandungnya, maka ibu tersebut harus berbuka dan tidak boleh berpuasa, ia termasuk orang-orang yang dikategorikan merasa berat untuk berpuasa, dan untuk itu cukuplah baginya membayar fidyah, berupa memberi makan kepada fakir miskin setiap hari sebanyak satu atau dua mudd bahan makanan pokok atau kalau ditimbang berkisar antara 650-1250 gram beras.
Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta'ala :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) untuk membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin." (Surat Al-Baqarah : 184)
Wanita hamil dan menyusui tidak wajib berpuasa. Berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik Al Ka'by bahwasanya beliau berkata:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
"Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan mengqasar sholatnya dan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa." (Hasan, HR. Turmudzi No 715)
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Bahkan sebagian mereka telah menukil adanya ijma' bahwa orang yang hamil dan menyusui tidak boleh berpuasa, jika ditakutkan terjadi bahaya pada janinnya. Imam Tirmidzi berkata: "Mayoritas Ahlul Ilmi mengamalkan hadits ini."
Dan tidak ada kewajiban bagi wanita hamil dan menyusui untuk mengganti puasa yang ditinggalkan sekaligus membayar fidyah apabila tidak berpuasa. Tetapi cukup baginya sekedar membayar fidyah sebanyak satu mud makanan pokok kepada fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkan. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar:
"Sesungguhnya wanita hamil dan menyusui ia berbuka dan tidak ada kewajiban mengqadla"' (Hasan, HR. Daruqutni)
Dalam riwayat yang lain beliau berkata:
"la (wanita hamil dan menyusui) boleh berbuka dan memberi makan satu mud gandum kepada seorang miskin sebagai ganti puasa yang telah dia tinggalkan" (Shahih)
Artikel Menarik Lainnya:
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Muntah Ketika Sedang Berpuasa
- Waktu Membaca Doa Buka Puasa
- Mengqadha Puasa Orang Yang Telah Meninggal Dunia
- Hukum Suntik Ketika Sedang Puasa
- Perihal Puasa Orang Yang Sakit Perut
- Hukum Puasa Setiap Hari Berturut-turut
- Puasa Sunnah Dibulan Muharram
- Waktu Membaca Doa Buka Puasa
- Puasa dibulan Rajab
- Haid Datang Ketika Sedang Puasa Syawwal
- Muntah Ketika Sedang Berpuasa
- Membayar Fidyah Kepada Orang Tua
- Berpuasa Atau Berbuka Ketika Bepergian
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Perihal Puasa Muharram
- Kedudukan Hadits Tentang Shoum Senin Kamis
- Puasa Daud dan Caranya
- Mengqadha Puasa Yang Telah Lewat
- Macam-Macam Puasa Sunnah
- Puasa bagi Wanita yang Sedang Hamil
Syukran infonya,dan apa hukuman bagi wanita yg tdk hamil dan tdk mengganti puasanya?Mhn jawbannya.Wassalm