Tanya:
Bagaimanakah hukumnya apabila kita bermakmum dengan orang yang mempunyai jimat?
Jawab:
Kalau kita telah mengetahui bahwa imam itu berbuat kesyirikan, seperti memiliki jimat atau yang lainnya, maka kita tidak boleh bermakmun dengan orang tersebut dan hendaknya kita mencari imam yang lain atau pindah ke masjid atau musholla yang lain.
Dan hendaknya persoalan ini kita sampaikan kepada pengurus masjid agar dimusyawarahkan untuk mengangkat imam yang sesuai dengan ketentuan syar'i. Wallahu Ta'ala a'lam bish showab. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 7/362-363).
tambahan : jimat mnurut saya hanyalah pelantara saja, sperti halnya tawasul pada wali2 untuk dikabulkannya suatu doa...so, selama aqidah islam kita masih murni, tawasul dengan jimat bkan masalh....mengenai jawabannya, saya rasa bisa diterimah...