Tanya:
Apa yang dimaksud dengan wala dalam ilmu waris? (Slamet Pujiono, Metro)
Jawab:
Wala dalam ilmu waris adalah orang yang mendapatkan warisan semua harta dari bekas budak yang pernah dimerdekakannya ketika bekas budak tersebut meninggal dunia sementara ia tidak meninggalkan seorangpun dari ahli waris yang akan mewarisi harta peninggalannya. Karena ahli waris yang memiliki hubungan darah tidak ada maka yang mewarisinya adalah orang yang dahulu memerdekakan budak tersebut.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berikut:
الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
"Mewarisi dengan cara wala adalah bagi orang yang memerdekakan (budak)."(HR. Bukhari No 2377).
Wallahu a'lam bish Showab.
Artikel Menarik Lainnya:
Fiqih
- Sholat Dengan Memakai Alas Kaki
- Sholat Asharnya Seorang Musafir
- Apakah Makan Dan Minum Membatalkan Wudhu
- Orang Yang Tertinggal Ketika Sholat Id
- Mandi Jum'at Bagi Wanita
- Melanggar Sumpah Dan Kaffarat (Denda)nya
- Orang Yang Melakukan Onani Wajib Mandi Janabat
- Proses Thalaq Yang Benar Menurut Syari'at
- Makmum Masbuq Yang Sempat Mendapati Rukuknya Imam
- Masak Bagi Orang Yang Sedang Junub
- Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
- Fidyah Harus Berupa Beras
- Merasakan Lailatul Qadar
- Sholat Ba'diyah Jum'at
- Mengqadha Sholat Qabliyah Dhuhur
- Hadits Tentang Larangan Berkumpul Dan Makan Dirumah Ahli Mayyit
- Menengadahkan Tangan Dalam berdoa
- Sholat Tahajjud Secara Berjamaah
- Mengangkat Tangan Dalam Berdoa Setelah Sholat Malam
- Menelan Ludah Saat Berpuasa
- Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud
- Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih
- Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar
- Puasa Yang Wajib Dalam Setahun
- Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq
faraidh
wah bagus nih informasinya, terimakasih ya mas udah sharing sama kita-kita
jadi tambah ilmu baru nih. yuk kalau ada waktu luang sobat, mampir jalan-jalan ke blog sederhana saya, sekedar silaturahmi [info ternak]
ya ustadz benarkah orang yang tidak mau melaksanakan pembagian warisan sesuai An-Nisaa 11 hukumnya menjadi kafir (berdasar An-Nisa 13)?? apakah boleh kita menerima harta waris yg pembagiaanya tidak berdasar Al-Qur'an?? apakah harta warisnya tetap halal n berkah??