Tanya:
Ibu saya meninggal dunia empat bulan yang lalu dan punya tanggungan puasa, apakah harus diganti puasanya?
Jawab:
Ya, jika ada seseorang yang meninggal dunia sementara ia memiliki tanggungan puasa yang belum sempat dibayarnya, maka ahli warisnya hendaklah berpuasa dengan diniatkan untuk orang yang meninggal dunia tersebut. Dalam hal ini hendaklah anda sebagai anak berpuasa untuk ibu anda yang telah meninggal dunia tersebut sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Hal ini berdasarkan riwayat yang shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّه عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
"Dari Aisyah Radhiyallahu anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa meninggal dunia dan ia mempunyai tanggungan puasa maka hendaklah ahli warisnya berpuasa untuknya." (HR. Bukhari No 1851, Muslim No 1147 dan Abu Daud No 2400)
Aswb.ustadz ada ulama berpendapat bahwa orang yang meninggal dunia dan mempunyai hutang...maka tdk perlu diqodho oleh ahli warisnya, tetapi maksud hadits tersebut untuk puasa nadazhar..benar tidak ustadz
iya yah? kalau kita tidak tau berapa yg harus di qhodo bagaimana?